Pendanaan Penelitian Harus Relevan untuk Hasil yang Baik
ASKARA - Akademisi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI) mengidentifikasi setidaknya ada enam permasalahan dalam pengelolaan pendanaan penelitian di Indonesia.
Permasalahan pertama kurangnya sinkronisasi data penghitungan belanjapenelitian dan pengembangan (litbang) nasional. Dari Rp 24,92 triliun dana riset pemerintah pusat pada tahun 2016 hanya 43,74 persen yang digunakan sebagai dana untuk penelitian.
"Selebihnya pendanaan dipergunakan operasional, jasa iptek, belanja modal, dan pendidikan dan pelatihan (diklat)," ujar Sekjen ALMI Berry Juliandi kepada media, Jumat (15/5).
Kedua, belum ada mekanisme jelas pengukuran kinerja lembaga penelitian. Sebagai ilustrasi Dana Pemerintah Pusat sebesar Rp 24,92 triliun untuk riset tersebar di 81 kementerian dan lembaga (K/L). Sementara hanya 13 K/L yang melakukan kegiatan litbang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan iptek.
Ketiga, mekanisme pendanaan penelitian masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa. Sistem tersebut tidak sesuai dengan sifat riset yang adaptif dan fleksibel.
Saat ini, pendanaan riset melalui APBN tidak dapat mengakomodasi penelitian tahun jamak.
"Pendanaan harus responsif dan relevan dengan tingkat fleksibilitas untuk memungkinkan penelitian yang baik," kata Berry.
Kemudian, belum ada lembaga independen yang fokus mengelola pendanaan penelitian. Lembaga pendanaan riset nasional yang ada saat ini memiliki keterbatasan dalam jumlah dan kualitas.
Hal tersebut disebabkan masih rendahnya faktor kemampuan fiskal negara dalam mengalokasikan dana untuk membiayai kegiatan litbang.
Selain karena keterbatasan ruang fiskal, kendala juga terjadi karena riset belum merupakan prioritas dalam politik anggaran.
"Kendala lain masih rendahnya kontribusi industri atau swasta pada kegiatan penelitian di Indonesia. Hal ini disebabkan lemahnya pondasi sektor riil Indonesia, serta mekanisme insentif riset yang belum terlihat bagi pengusaha," jelas Berry.

Komentar