Senin, 08 Juni 2026 | 17:39
NEWS

Waket MPR: Seharusnya Harga BBM Premium Turun

Waket MPR: Seharusnya Harga BBM Premium Turun
Ilustrasi. (DOk. Tempo)

ASKARA - Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan mengatakan pemerintah atau Pertamina seharusnya bisa menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) Premium dan memberikan hibah bukan pinjaman kepada pelaku UMKM.

"Pertamina seharusnya memberikan bantuan hibah bukan pinjaman Rp 100 miliar kepada pelaku UMKM," kata Syarief Hasan di Jakarta, Senin (11/5).

Pernyataan itu menanggapi rencana Pertamina menyiapkan Rp 100 miliar untuk pinjaman kepada UMKM.

Menurut Syarief Hasan, harga penjualan BBM Premium dari Pertamina saat ini Rp 6.450 per liter, sedangkan estimasi kalkulasi harga keekonomiannya adalah Rp 6.000 per liter.

"Komite Penghapusan Bensin Bertimbal juga sudah menyampaikan pandangan bahwa harga jual BBM Premium di Indonesia saat ini terlalu mahal bila dibandingkan dengan negara-negara lain," jelasnya.

Dari harga BBM Premium saat ini Pertamina sudah mendapatkan keuntungan Rp 450 per liter. Bila dikalikan dengan 1 juta barrel per hari maka keuntungan Pertamina sebesar Rp 71,5 miliar per hari atau Rp 2,1 triliun per bulan.

Selain keuntungan dari harga BBM Premium, Syarief Hasan juga mengungkapkan Pertamina mendapatkan keuntungan dari cost saving harga minyak dunia. Harga minyak dunia saat ini turun hingga USD 35 sementara harga ICP USD 63 per barrel. Sehingga total cost saving Pertamina Rp 13,1 triliun per bulan.

"Seharusnya pemerintah atau Pertamina jangan hanya menikmati keuntungan saja tetapi juga harus menurunkan harga BBM Premium," kata politisi Partai Demokrat itu. 

Menurut Syarief Hasan, dana pinjaman Rp 100 miliar adalah hasil keuntungan dari penjualan BBM Premium per hari. Sebenarnya pemerintah menyediakan subsidi BBM Premium sebesar Rp18,7 triliun. Anggaran subsidi ini tidak terpakai oleh pemerintah.

"Di tengah pandemi Covid-19 yang menimpa rakyat bawah seharusnya pemerintah atau Pertamina mengembalikan keuntungan Pertamina tersebut kepada rakyat dalam bentuk hibah bukan pinjaman kepada UMKM," kata menteri Koperasi dan UMKM era pemerintahan SBY tersebut.

"Jumlahnya pun seharusnya lebih besar agar dapat membangun ekonomi rakyat khususnya para pelaku UMKM," beber Syarief Hasan.

Dia mengingatkan sesuai amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, perekonomian Indonesia dibangun untuk kepentingan rakyat yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia.

"Sudah semestinya kebijakan pemerintah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," pungkas Syarief Hasan. (jpnn)

Komentar