Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:25
NEWS

Perusahaan Tidak Bayar THR Bakal Kena Sanksi

Perusahaan Tidak Bayar THR Bakal Kena Sanksi
Ilustrasi. (Idntimes)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran agar kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pegawai tetap terpenuhi dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," kata Ida, Senin (11/5).

Ditambahkannya, semua itu juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat. 

Namun, bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR pada tahun ini akan diberikan keringanan oleh pemerintah.

Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan diskusi terlebih dahulu dengan karyawannya. 

Sehingga terdapat solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tak ada pihak yang dirugikan.

"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit," jelas Ida.

Dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," demikian Ida. (industry) 

Komentar