Jumat, 26 April 2024 | 21:58
NEWS

Kemlu Minta Penjelasan Dubes RRT Soal ABK yang Dibuang ke Laut

Kemlu Minta Penjelasan Dubes RRT Soal ABK yang Dibuang ke Laut
Kementerian Luar Negeri (Kemlu.go.id)

ASKARA - Kementerian Luar Negeri melalui Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) menanggapi kabar jenazah Anak Buah Kapal (ABK) WNI, yang dibuang ke laut beberapa waktu lalu. 

Direktur Jenderal PWNI-BHI, Judha Nugraha mengatakan, perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, tengah memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK asak Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. 

Diketahui, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Seoul tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020, sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. 

"KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ungkapnya, Kamis (7/5).

Judha menjelaskan, pada Desember 2019 dan Maret 2020 lalu, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, 3 awak kapal WNI meninggal dunia saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. 

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujarnya.

KBRI untuk Beijing juga telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini, dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah ini, pihak Kemlu RI juga akan memanggil Duta Besar RRT di Jakarta, apakah tata cara tersebut sesuai dengan International Labout Organization (ILO) atau tidak, dan apakah hal perlakuan ini juga diterima ABK WNI lainnya.

"Sebelumnya, Kemlu bersama kementerian atau lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," tandasnya.

Sebelumnya viral, bahkan trending di Korea Selatan, diberitakan MBC News jenazah seorang ABK WNI ini dibuang ke laut, bahkan para WNI lainnya pun dipekerjakan seperti budak.

Channel bernama Korea Reomit pun saat ini trending peringkat 1 di Youtube membahas terkait perlakuan terhadap ABK WNI tersebut. 

Dalam ILO Seafarer’s Service Regulation diatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea), dalam aturan ini bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Komentar