Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31
NEWS

Pilkada Serentak Ditunda Hingga Covid-19 Berakhir

Pilkada Serentak Ditunda Hingga Covid-19 Berakhir
Ilustrasi. (Galamedianews)

ASKARA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 diputuskan ditunda setelah disepakati KPU bersama DPR dan pemerintah. Disusul penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan, Perppu 2/2020  yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam perppu tersebut ditetapkan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020 mendatang. 

Penundaan berdasarkan pertimbangan akibat penyebaran virus corona (Covid-19) yang telah dinyatakan senagai pandemi oleh WHO sekaligus sebagai bencana nasional non alam oleh pemerintah Indonesia.

"Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa. Termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020," kata Menteri Yasonna, Rabu (6/5).

Dia menuturkan, Perppu 2/2020 juga menjelaskan bahwa penundaan pilkada dilakukan agar pelaksanaan nantinya demokratis, berkualitas, dan agar stabilitas politik dalam negeri terjaga.

"Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir penundaan bisa diperpanjang. Penetapan penundaan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR," jelas Menteri Yasonna.

Lebih rinci dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi bahwa:

1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1.

Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

2) Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020. 

3) Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Dengan begitu maka penundaan pelaksanaan pilkada wajib dilakukan hingga bencana wabah berakhir.

"Pemungutan suara pilkada serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir," demikian Menteri Yasonna.

Komentar