Layanan Transportasi Udara yang Diperbolehkan Selama Larangan Mudik
ASKARA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menyiapkan skema penghentian sementara operasional transportasi udara selama pelarangan mudik berlangsung.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, skema pembatasan akan mengedepankan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia selama musim angkutan Lebaran. Namun begitu, terdapat sejumlah angkutan udara yang dikecualikan.
Pengecualian diberikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional. Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Lalu operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Ditjen Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan Covid-19.
Novie Riyanto menuturkan, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan tetap beroperasi secara normal. Termasuk penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan.
"Selanjutnya kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan," paparnya.
Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
Pembatasan operasional transportasi udara menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 dan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Komentar