Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:31
NEWS

Penerbangan Domestik Masih Beroperasi Hari Ini Khusus Penumpang Reservasi Lama

Penerbangan Domestik Masih Beroperasi Hari Ini Khusus Penumpang Reservasi Lama
Kabin pesawat (Popular-world.com)

ASKARA - Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan, penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4).

Hal itu untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, sehingga ped hari ini mulai tidak ada lagi reservasi baru.

"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan. Adita Irawati, Jumat (24/4).

Sementara itu, penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," kata Adita.

Untuk diketahui, Permenhub No 25/2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan, larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. 

Komentar