Sabtu, 18 Mei 2024 | 03:41
NEWS

Merampas Motor, Polisi Bekuk Iwan Fals

Merampas Motor, Polisi Bekuk Iwan Fals
Ilustrasi. (Radarkudus)

ASKARA - Meski situasi pandemi virus corona (Covid-19) tengah melanda bukan berarti aksi kejahatan hilang.

Mengingat kejahatan pasti terjadi karena ada kesempatan. Salah satunya seperti yang dilakukan Iwan Fals warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dia dibekuk polisi lantaran merampas sepeda motor milik Wiwik Hari Widiasih saat sedang dalam perjalanan pulang dari pasar pada pekan lalu.

Penangkapan Iwan Fals berawal dari informasi warga soal adanya sebuah sepeda motor Yamaha N-Max tak bertuan di kawasan Kecamatan Sukowono.

"Setelah didatangi ternyata motor tersebut milik korban perampasan motor di Perumahan Mastrip beberapa waktu lalu," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Jember AKP Fran Kembaren pada Senin (20/4).

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor itu dibawa kabur oleh Iwan Fals. 

"Kami langsung tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Fran.

Kini Iwan Fals harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jember, Iwan Fals harus menyandang status tersangka lantaran dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Komentar