Larangan Mudik Berlaku Efektif 24 April, Penerapan Sanksi 7 Mei
ASKARA - Pemerintah melarang tradisi mudik Ramadan dan Idul Fitri 2020. Larangan tersebut berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta wilayah zona merah virus corona.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," terang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference, Selasa (21/04).
Dengan demikian, pemerintah melarang lalu lintas orang keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Selain itu, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
"Jadi, strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” kata Luhut.
Diketahui, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
Seluruh jajaran Kemenhub, Polri/TNI dan Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik.

Komentar