Korupsi Recehan Lebih Mengakar, Korupsi Kakap Lebih Menyita Perhatian
ASKARA – Praktik korupsi di Indonesia dinilai masih menghadapi dua persoalan besar yang sama-sama sulit diberantas, yakni korupsi berskala kecil atau korupsi klitik dan korupsi berskala besar (korupsi kakap). Meski berbeda dalam nilai kerugian dan pola pelaksanaannya, keduanya disebut telah membentuk dua ekosistem kejahatan yang terus bertahan pascareformasi.
Pandangan tersebut disampaikan dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Bagus Sudarmanto, yang juga anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dalam tulisan Kriminologi 500 Tahun Jakarta Seri ke-40 berjudul "Korupsi Klitik dan Korupsi Kakap Setelah Reformasi". Menurutnya, agenda pemberantasan korupsi selama lebih dari dua dekade masih menghadapi tantangan serius karena kedua bentuk korupsi tersebut memiliki akar persoalan dan mekanisme yang berbeda.
Bagus menjelaskan, korupsi klitik terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui pungutan liar, uang pelicin, gratifikasi kecil, maupun penyalahgunaan layanan publik. Nilainya memang relatif kecil, namun berlangsung secara masif dan berulang di berbagai sektor pelayanan publik.
Ia mengutip hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 yang menempatkan indeks integritas nasional pada angka 72,32 atau masih berada dalam kategori "rentan". Survei tersebut menunjukkan praktik pungutan liar, gratifikasi, dan penyalahgunaan fasilitas masih menjadi persoalan di banyak kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Di sisi lain, korupsi kakap tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan nilai kerugian negara yang besar. Data KPK menunjukkan sejak 2004 hingga awal 2022, sedikitnya 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah diproses hukum karena kasus korupsi. Sementara tren penindakan terhadap kepala daerah masih terus berlangsung hingga 2026.
Menurut Bagus, perhatian publik dan penegak hukum cenderung lebih banyak tertuju pada korupsi kakap karena bersifat dramatis dan mudah menarik perhatian media. Sebaliknya, korupsi klitik yang terjadi setiap hari di loket-loket pelayanan publik justru sering luput dari pengawasan, padahal dampak akumulasinya sangat besar terhadap kualitas pelayanan negara.
Dalam analisis kriminologinya, Bagus menggunakan teori Michael Lipsky, Robert Klitgaard, dan Susan Rose-Ackerman untuk menjelaskan mengapa korupsi kecil sulit diberantas. Menurutnya, keterbatasan sumber daya birokrasi, besarnya kewenangan petugas, lemahnya pengawasan, serta budaya mencari jalan pintas menjadi faktor yang melanggengkan praktik tersebut.
Ia menilai digitalisasi pelayanan publik memang dapat mempersempit ruang pungutan liar, namun tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan perbaikan tata kelola dan penguatan sistem pengawasan.
Bagus menegaskan, korupsi klitik tidak dapat dipandang hanya sebagai versi kecil dari korupsi kakap. Keduanya lahir dari persoalan struktural yang berbeda sehingga memerlukan strategi penanganan yang berbeda pula.
"Selama pembedaan ini belum dipahami secara luas, agenda pemberantasan korupsi berisiko hanya diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap. Padahal jutaan interaksi kecil antara warga dan birokrasi masih berlangsung dengan pola yang sama seperti puluhan tahun lalu," tulisnya.
Tulisan ini merupakan bagian ke-40 dari serial "Kriminologi 500 Tahun Jakarta", yang mengulas transformasi berbagai bentuk kejahatan di Ibu Kota, mulai dari premanisme hingga korupsi dalam birokrasi pascareformasi.

Komentar