Selasa, 21 Mei 2024 | 13:34
NEWS

Kemenko PMK Koordinasi dengan KPK Kawal Pelaksanaan Bansos

Kemenko PMK Koordinasi dengan KPK Kawal Pelaksanaan Bansos
Menko PMK, Muhadjir Effendi (Istimewa)

ASKARA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengawal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos). 

Bantuan dari pemerintah tersebut untuk masyarakat kurang mampu yang rentan terdampak Covid-19. Dengan demikian bansos berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menko PMK, Muhadjir Effendy memastikan data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga kurang mampu dan rentan yang belum terdata selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS. 

"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Saat penanganan Covid-19 ini, dinilainya momentum tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS, antara lain yaitu melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan. Namun belum terdaftar DTKS.

"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK, untuk diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria," ucap Muhadjir. 

Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi preslist untuk diusulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya. Sehingga kementerian atau lembaga penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian. 

Pemerintah pun, kata Muhadjir, selanjutnya akan menyalurkan bansos dengan baik, transparan, dan memegang teguh akuntabilitas.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menekankan data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos ialah DTKS. Pasalnya, memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Data paling valid untuk bagikan bansos adalah DTKS. Namun saat Pemda lakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan Pemda untuk perbaikan DTKS," tuturnya.

Lembaga antirasuah itu akan turut mengawal program bansos, dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, Inspektorat Kementerian atau Lembaga, dan Kabupaten maupun Kota.

Komentar