Jumat, 10 Mei 2024 | 12:29
NEWS

Percepatan Penanganan Covid-19, Bea Cukai Bantu 21 Ribu Masker N95

Percepatan Penanganan Covid-19, Bea Cukai Bantu 21 Ribu Masker N95
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat memberikan pernyataan saat penyerahan bantuan masker N95. (Dok. BNPB)

ASKARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan bantuan sebanyak 21 ribu buah masker jenis N95 kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Bantuan masker diterima Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/4).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat berharap bantuan tersebut dapat membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air. 

"Semoga bantuan ini bisa membantu gugus tugas untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan segera didistribusikan. Serta masalah ini bisa segera berlalu," ujarnya.

Syarif menjelaskan, selama ini pihaknya telah bekerja sama erat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya pelaksanaan tugas clearance bantuan yang berasal dari luar negeri.

"Kami membantu teman-teman BNPB dalam memproses seluruh barang-barang bantuan dari luar negeri yang tadinya disampaikan dalam bentuk manual," katanya. 

"Sekarang kami sudah melakukan otomasi secara bersama-sama sehingga proses clearance bantuan barang-barang dari luar negeri dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin," tambah Syarif. 

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi menyampaikan bahwa bantuan masker N95 akan segera didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit untuk digunakan oleh para dokter.

Masker N95 merupakan masker jenis khusus yang diperuntukkan bagi tenaga medis. Dalam rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) berdasarkan tingkat perlindungan, masker N95 termasuk dalam tingkat perlindungan III.  

Komentar