Catatan Astina
Tidak Perlu Terburu-buru Putuskan Penghentian Operasional KRL Jabodetabek
Sejak tanggal 15 April hingga 2 Minggu ke depan 5 wilayah di Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota dan Kabupaten Bogor. Rupanya dalam evaluasi perjalanan PSBB di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) perjalanan KRL dari 5 kota ke Jakarta atau sebaliknya terjadi kepadatan dan penumpukan penumpang pada jam sibuk yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Pada Senin (13 April 2020) dan Selasa (14 April 2020), dua hari masa PSBB di Jabodebek ternyata masih terjadi penumpukan penumpang di stasiun kereta rel listrik (KRL) atau commuter line jadi sorotan dan menuai kritik masyarakat. Melihat kondisi itu, para pimpinan lima wilayah Bodebek sepakat mengusulkan kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai pengelola KRL agar melakukan penghentian operasional KRL guna melindungi warga dari kemungkinan tertular Covid-19, akibat berdesakan di dalam stasiun dan kereta.
Soal rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah Covid 19 ini pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020. Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti atau melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan Covid 19. Ada 2 catatan penting merespons permintaan 5 kepala daerah tersebut.
Pertama yang perlu diperhatikan adalah tidak ada pengaturan untuk melakukan penghentian operasional transportasi publik di Jabodetabek. Nah berarti keinginan 5 kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan karena regulasinya, SE BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek.
Kedua kita perlu lihat secara kritis adalah, penyebab masih ramai atau padatnya perjalanan ke Jakarta padahal Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak tanggal 10 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang. Tetap ramainya perjalanan ke kota Jakarta hingga hari ini bisa jadi masih banyak kantor atau tempat usaha yang operasional dan meminta para pekerjanya tetap masuk bekerja.
Melihat kemungkinan tersebut, berarti perlu dilakukan pengelasan dan penegakan aturan PSBB oleh pemprov Jakarta. Bisa jadi yang perlu dilakukan bukanlah menghentikan sementara operasional KRL di Jabodebek. Tetapi yang harus dievaluasi dan dijalankan adalah bagaimana penegakan PSBB di Jakarta agar berjalan sesuai aturannya. Jadi pikirkan dengan baik dan tidak tergesa-gesa menghentikan operasional KRL.
Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
Analis Kebijakan Transportasi

Komentar