Jumat, 17 Mei 2024 | 07:46
NEWS

PMKRI Juga Desak Presiden Jokowi Pecat Andi Taufan

PMKRI Juga Desak Presiden Jokowi Pecat Andi Taufan
Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2020-2022 Benidiktus Papa. (Dok. PMKRI)

ASKARA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga mendesak Presiden Joko Widodo memecat staf khususnya Andi Taufan Garuda Putra.

Pasalnya, Andi Taufan dinilai telah memanfaatkan posisinya sebagai stafsus presiden dengan menyurati para camat di seluruh Indonesia agar melibatkan PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan desa lawan Covid-19. Diketahui PT Amartha Mikro Fintek merupakan perusahaan milik Andi Taufan.

PMKRI menilai, penggunaan kop sekretariat kabinet oleh Andi Taufan merupakan tindakan maladministrasi karena bukan kewenangannya.

"Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan Andi Taufan Garuda menggunakan fungsi dan kewenangan sebagai staf khusus presiden untuk membantu aktivitas perusahaannya. Oleh karena itu, kami meminta Presiden Jokowi mengevaluasi bahkan memecat yang bersangkutan sebab melakukan tindakan maladministrasi dan tindakan tidak etis sebagai staf di lingkaran Istana Kepresidenan," jelas Ketua Presidium PP PMKRI Periode Benidiktus Papa di Jakarta, Rabu (15/4).

Beni sapaan Benidiktus berharap kehadiran staf khusus milenial itu tidak menjadi beban negara dan masyarakat dengan menyalahgunakan kedudukannya demi kepentingan pribadi. Apa yang dilakukan Andi Taufan sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintahan.

"Semestinya di tengah pandemi Covid-19, dalam kapasitas sebagai salah satu staf khusus presiden, yang dilakukan adalah membantu pemerintah dan masyarakat dalam melewati masa-masa sulit akibat wabah covid-19 ini," ujar Beni.

Sebelumnya, Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan dari posisinya sebagai stafsus pasca mencuatnya surat yang dilayangkan kepada para camat.

"Saya kira tidak ada pilihan lain selain Pak Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai staf khusus kepresidenan. Agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap lingkaran Istana," kata Ramses. 

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengungkap beberapa kesalahan yang dilakukan Andi Taufan. Pertama adalah menggunakan kop surat sekretariat kabinet. Hal ini menjadi preseden buruk dan bagian dari ketelodoran atau indikasi maladministrasi tersendiri.

Kekeliruan kedua merupakan ekspresi dari keinginan oknum-oknum tertentu yang berada di lingkar dalam Istana untuk memanfaatkan pengaruh jabatan dan atau kesan kedekatan dengan orang nomor wahid di negeri ini. Padahal birokrasi seharusnya sudah melangkah jauh ke arah profesionalisme, di mana setiap penanganan proyek ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan semuanya melalui lelang terbuka. (jpnn)

Komentar