Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Bencana Nasional
ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam keppres terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi poin pertama.
Jokowi juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Covid-19). Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam keppres.
Selanjutnya, isi poin ke tiga adalah perintah kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Poin terakhir, Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan yakni Senin 13 April 2020.

Komentar