Koalisi Tolak Geothermal Soroti Ekspansi di Wilayah Rawan Bencana
ASKARA – Puluhan warga terdampak proyek panas bumi dari Jawa Barat, Banten, dan Nusa Tenggara Timur menggelar aksi penolakan di depan Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, 19–21 Agustus 2026.
Aksi yang digelar Koalisi Tolak Geothermal tersebut bertepatan dengan penyelenggaraan The 12th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026. Koalisi menilai pengembangan energi panas bumi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
Aksi berlangsung di tengah situasi bencana di Flores. Koalisi menyebut berdasarkan data BMKG periode 15–20 Agustus 2026 terjadi ribuan gempa susulan di Flores. Mereka juga mengutip data BNPB mengenai korban meninggal, pengungsi, serta kerusakan rumah dan berbagai fasilitas publik akibat bencana tersebut.
Koalisi yang terdiri dari JATAM, JPIC-OFM Indonesia, WALHI Nasional, Solidaritas Perempuan, CELIOS, Sajogyo Institute, ENTER Nusantara, Papua Solidarity Network, serta warga terdampak Gunung Gede-Pangrango, Tampomas, Padarincang, Mataloko dan Poco Leok, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai terus mendorong ekspansi panas bumi.
“Kondisi ini mestinya menuntut pemerintah mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan masyarakat terdampak bencana, bukan memperluas ekspansi proyek panas bumi yang dinilai dapat memperparah kerentanan,” demikian pernyataan koalisi.
Soroti Ekspansi Panas Bumi
Koalisi juga menyoroti target pemerintah dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Menurut mereka, target peningkatan kebutuhan listrik nasional hingga 2060 dan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) perlu dikaji dengan mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial di wilayah proyek.
Mereka menyebut pemerintah telah menetapkan 63 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan luas hampir 3,6 juta hektare. Koalisi mempertanyakan keberadaan sejumlah proyek di kawasan yang dinilai memiliki kerentanan terhadap bencana dan berpotensi memengaruhi sumber air, lahan pertanian, hutan serta wilayah adat.
Selain persoalan lingkungan, koalisi menyoroti keterlibatan korporasi dan modal asing dalam sejumlah proyek geothermal. Mereka menilai agenda transisi energi berisiko lebih banyak menguntungkan kepentingan investasi apabila tidak disertai perlindungan yang kuat terhadap masyarakat.
Perempuan Disebut Menghadapi Dampak Berlapis
Solidaritas Perempuan menyoroti dampak proyek panas bumi terhadap perempuan, khususnya perempuan adat yang berada di wilayah proyek.
Di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, misalnya, perempuan disebut menjadi bagian dari masyarakat yang mempertahankan hak ulayat dan ruang hidup. Koalisi menilai hilangnya akses terhadap tanah dan sumber penghidupan dapat meningkatkan kerentanan ekonomi dan sosial perempuan.
Koalisi juga mengkritik penggunaan istilah “energi bersih” untuk menggambarkan geothermal apabila dampak sosial dan ekologis di tingkat tapak tidak menjadi bagian dari penilaian.
Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Dalam aksi tersebut, Koalisi Tolak Geothermal menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.
Mereka meminta pemerintah menghentikan rencana dan perluasan proyek panas bumi yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat, menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga penolak geothermal, serta menghentikan narasi tunggal bahwa geothermal merupakan energi bersih.
Koalisi juga meminta pencabutan SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah menetapkan Flores sebagai bencana nasional serta memprioritaskan keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak secara inklusif.
Pernyataan dan tuntutan tersebut merupakan sikap Koalisi Tolak Geothermal. Pemerintah dan pihak perusahaan yang menjadi sasaran kritik perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut.

Komentar