PSBB Jakarta Berlaku Efektif 10 April, Gubernur Anies Jelaskan Detailnya
ASKARA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta yang sudah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akan berlaku mulai Jumat, (10/4) mendatang.
Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai rapat pembahasan bersama Forkompinda DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
Anies mengatakan, secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan tersebut, mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatab peribatan di rumah ibadah, termasuk juga dengan pembatasan transportasi yang telah dilakukan tiga minggu terakhir ini.
Pada tanggal 10 April nanti, yang diutamakan adalah pada komponen penegakan. Sebab, saat ini tengah disusun peraturan yang memiliki hukum mengikat kepada warga untuk menaati. Sehingga warga diharapkan untuk bisa menuruti aturan tersebut.
Terdapat tiga bagian sektor utama yang akan terus melaksanakan kegiatannya, pertama adalah sektor pemerintahan akan terus menjalankan fungsi, dan lainnya seperti TNI dan Kepolisian.
"Yang bisa bekerja dari rumah diatur oleh atasannya yang bekerja di rumah, tapi pelayanan jalan terus oleh karena tidak ada yang tutup," ujarnya.
Kedua adalah dunia usaha, yakni pihaknya akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor pengecualian, yaitu sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi yakni seperti air gas listrik pompa bensin.
Sektor keempat adalah komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi akan terus berjalan. Kelima, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Keenam sektor kegiatan logistik atau distribusi barang, ketujuh adalah kebutuhan keseharian yakni ritel seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.
"Kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota, jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini seperti kesehatan itu diizinkan untuk tetap berkegiatan ini bukan saja rumah sakit atau klinik ini termasuk industri kesehatan," ujarnya.
Seperti halnya usaha memproduksi sabun atau disinfektan yang dinilainya relevan atau dibutuhkan dengan situasi saat ini. Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah ini.
"Misalnya lembaga zakat, pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan terkait dengan penanganan Covid itu bisa berkegiatan," imbuhnya.
Dari delapan sektor pengecualian tadi, kata Anies, mereka harus tetap mengikuti Prosedut Tetap (Protap) Covid-19, misalnya physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, serta fasilitas cuci tangan yang mudah dan rutin.
Terkait dengan transportasi umum, akan dibatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari total penumpang seperti biasanya, termasuk pengurangan jam operasinya menjadi 06.00 WIB hingga jam 18.00 WIB.
Dalam menerapkan PSBB ini Anies menekankan akan melakukannya dengan tegas. Termasuk dengan mencegah adanya kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta dan kegiatan-kegiatan yang berada di luar ruangan.
"Di atas lima orang tidak diizinkan. Dan kami akan mengambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban, dan juga memastikan ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat," tegasnya.
"Kegiatan patroli akan ditekankan, dan kita harap semua masyarakat untuk mentaati, Ini bukan kepentingan siapa-siapa. Kalau kita mentaati Insya Allah penyebaran Covid ini bisa kita kendalian," pungkasnya.

Komentar