Dishub DKI Sebut Menkes Terawan Belum Setujui Usulan PSBB
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menegaskan, hingga saat ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Menkes Terawan telah menyetujui surat rekomendasi PSBB yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat Nomor 147/-1.772.1 tanggal 1 April 2020.
"Malam ini surat (persetujuan PSBB) Jakarta akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, Senin malam (6/4).
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat persetujuan atas usulan PSBB dari Menkes Terawan.
"Belum, belum, belum (disetujui Menkes)," ungkap saat dihubungi, Selasa (7/4).
Dikatakan, jika PSBB disetujui di Jakarta, maka pembatasan penumpang tidak hanya berlaku di moda transportasi umum saja, melainkan juga untuk kendaraan pribadi. Sanksinya akan mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau sekarang itukan kita masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemda kan jadi artinya Transjakarta, MRT, dan LRT. Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujarnya.

Komentar