Selasa, 30 April 2024 | 04:53
NEWS

Tidak Ada Larangan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Tidak Ada Larangan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB
Ojek online (99.co)

ASKARA - Polri menegaskan, tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Larangan hanya diterapkan bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Benyamin mengatakan, pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang, namun bukan dalam konteks melarang ojol.

"Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang, yang benar itu untuk pemudik,” ujar Benyamin, Selasa (7/4).

Benyamin menambahkan saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.

"Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang). Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan, termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," tegasnya.

Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang menarik penumpang.

Ojol, baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa. Hal itu menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.(jpnn)

Komentar