Rabu, 02 September 2026 | 15:14
NEWS

Perpres Ojol Tak Kunjung Terwujud, Azas Tigor Gugat Pemerintah

Perpres Ojol Tak Kunjung Terwujud, Azas Tigor Gugat Pemerintah
Janji Presiden Prabowo dan pernyataan SPAI (Dok Astina)

ASKARA - Advokat dan analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik keras komunikasi pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online. Ia menilai rangkaian pernyataan pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada para pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Tigor, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai besaran potongan aplikator, tetapi menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik. Ia mempertanyakan konsistensi antara pernyataan pejabat negara dengan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online memang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Dalam kebijakan tersebut, porsi pendapatan pengemudi ditetapkan minimal 92 persen, sedangkan bagian aplikator maksimal 8 persen. Regulasi itu juga mencakup perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.

Namun, Tigor menilai pemerintah perlu menjelaskan secara transparan tahapan dan implementasi aturan tersebut. Ia menyoroti pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah dan DPR mengenai waktu pemberlakuan kebijakan, sementara menurut dia, masih terdapat pertanyaan di kalangan pengemudi mengenai pelaksanaan dan dampak nyata regulasi tersebut.

“Pemerintah berkali-kali mengumumkan sejak 1 Mei 2026 tentang Perpres potongan aplikator terhadap ojek online maksimal 8 persen. Sepanjang waktu pemerintah terus membangun citra sudah berbuat baik dan memperhatikan kemauan pengemudi ojek online,” ujar Tigor dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Tigor juga mempersoalkan klaim mengenai peningkatan pendapatan pengemudi ojol hingga dua sampai tiga kali lipat. Menurut dia, klaim semacam itu harus dapat diuji berdasarkan data pendapatan riil para pengemudi, bukan sekadar berdasarkan pernyataan dalam pidato pejabat negara.

Ia menilai pemerintah seharusnya membuka data dan indikator yang menjadi dasar klaim tersebut. Dengan demikian, masyarakat dan jutaan pekerja transportasi online dapat mengetahui apakah kebijakan pembatasan potongan aplikator benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kalau politik hoaks seperti ini, ya perlindungannya bagi ojek online hoaks juga tentunya,” kata Tigor.

Tigor berharap pemerintah tidak berhenti pada pengumuman kebijakan, tetapi memastikan seluruh ketentuan Perpres 27/2026 benar-benar terlaksana dan dirasakan pengemudi. Bagi dia, perlindungan terhadap ojol harus diwujudkan melalui aturan yang jelas, implementasi yang konsisten, serta keterbukaan pemerintah terhadap evaluasi dan kritik publik.

 

Komentar