3611 Buruh Ibu Kota Kena PHK Selama Wabah Corona
ASKARA - Sudah ribuan pekerja atau buruh di Jakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta menyebutkan, sekitar 3.611 pekerja dari 602 perusahaan di ibu kota terkena PHK.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan, selain PHK juga terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan yang dirumahkan.
"Karena itu, Disnaker dan Energi tengah mendata pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19," kata Andri, Sabtu (4/4).
Hingga 3 April pukul 10.30 WIB, tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Yaitu 3.611 terkena PHK dan 21.797 dirumahkan.
"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24," ujar Covid-19.
Pendataan itu dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke [email protected].
Andri menuturkan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk kemudian dimasukkan dalam program pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah.
"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," tutur Andri.
Disnakertrans dan Energi DKI terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, APINDO, KADIN, Dewan Pengupahan dan ketua asosiasi lainnya.
Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 26.000 pekerja yang didata.
"Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April gimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," jelas Andri. (jpnn)

Komentar