Rabu, 17 Juni 2026 | 19:34
NEWS

Pandemi Corona Hanya Justifikasi dan Akal-akalan untuk Bebaskan Napi Korupsi

Pandemi Corona Hanya Justifikasi dan Akal-akalan untuk Bebaskan Napi Korupsi
Ilustrasi penjara (Istockphoto-Chaiyapruek2520)

ASKARA - Wacana pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara oleh Menkumham Yasonna Laoly menuai kritik sejumlah pihak, terutama pegiat antikorupsi. 

Untuk mewujudkan wacana itu, Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, wacana pembebasan napi korupsi dengan alasan mencegah penyebaran virus corona bertentangan dengan semangat memberantas praktik korupsi di negeri ini. 

"Yang menjadi pertanyaan awal kita, tidakkah cukup puas melihat KPK yang sedang lemah seperti hari ini. Sehingga masih terus melakukan upaya yang tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, dalam keterangannya, Kamis (2/4). 

Menurutnya, ini permasalahan hukum yang menjadi wacana berulang. Tercatat setidaknya sudah empat kali Menkumham melontarkan wacana revisi PP itu terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.

"Kami melihat ini hanya menjadi akal-akalan. Karena ini wacana lama. Kami menilai ini bertentangan dengan prinsip korupsi sebagai kejahatan luar biasa," kata Donal Fariz. 

Donal menyatakan, isu yang dibawa selalu sama yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman. Pademi virus corona hanya justifikasi siasat agar PP Nomor 99 Tahun 2012 direvisi. 

"Ini adalah kerjaan dan agenda lama yang belum berhasil. Revisi UU KPK kan berhasil, revisi uu pemasyarakatan kan ditunda," ucap Donal. 

Seharusnya Menkumham konsern menjaga warga negara, bukan melakukan tindakan yang kontraproduktif. Maka itu ICW meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana tersebut. 

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam untuk menolak wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," tandasnya. 

Adapun kriteria ketat yang disampaikan wacara revisi PP itu ialah asimilasi hanya diberikan napi korupsi, dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Komentar