Senin, 29 April 2024 | 12:49
NEWS

214 Napi Korupsi Dapat Remisi, KPK Hanya Bilang Begini

214 Napi Korupsi Dapat Remisi, KPK Hanya Bilang Begini
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Sebanyak 214 narapidana korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76. Tak pelak, hal itu menjadi sorotan masyarakat.

Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Minggu (22/8). 

Selain itu, kata Ali, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.

"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.

Menurut Ali, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Oleh sebab itu, KPK juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.

"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," pungkasnya.

Komentar