Kamis, 04 Juni 2026 | 10:17
NEWS

Iuran BPJS Masih Naik 100 Persen, Pemerintah Tak Patuhi Putusan MA

Iuran BPJS Masih Naik 100 Persen, Pemerintah Tak Patuhi Putusan MA
BPJS Kesehatan (futuready.com)

ASKARA - Pemerintah masih belum merevisi Peraturan Presiden No 75/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82/2018, tentang Jaminan Kesehatan. Padahal, sudah ada putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan iuran peserta BPJS Kesehatan.  

Hal ini menyebabkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menggunakan kenaikan iuran 100 persen yakni untuk kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto menyatakan protes terkait hal tersebut. Sebab pemerintah tidak mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran 100 persen BPJS Kesehatan. 

"Harusnya iuran lama efektif berlaku sejak putusan MA terbit, namun ini tidak, iuran bulan Maret lalu peserta membayar masih tarif 100 persen, masa April 2020 iuran masih belum berubah sesuai putusan MA," ujar Hery Susanto, Kamis (2/4).

Selain harus segera merevisi Perpres Jaminan Kesehatan mengikuti putusan MA, pemerintah juga pernah menyatakan akan menanggung biaya pasien Corona menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. 

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan pemerintah akan menyiapkan revisi Perpres soal jaminan kesehatan untuk mengatasi masalah ini. 

"Nantinya, biaya perawatan pasien yang positif virus Corona akan ditanggung oleh APBN dan BPJS Kesehatan secara bersama," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang dilakukan melalui video konferensi, Rabu lalu (18/3).

Berbeda dengan Presiden Joko Widodo yang malah menyatakan penanganan pasien Corona meminta Pemda Provinsi dan kabupaten kota untuk ikut menanggulanginya.  

"Kita tahu bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini masih punya utang belasan triliun rupiah ke banyak RS dan faskes se-Indonesia, intinya defisit," jelas Jokowi. 

"Presiden minta BPJS Kesehatan dan pemda ikut menanggung biaya pelayanan pasien Corona, itu RS di daerah sudah pada teriak minta donasi atasi Corona, bagaimana pelayanan kesehatan publik ini akan membaik jika simpang siur begini," kata Hery.

Sebelumnya. Mahkamah Agung telah memutuskan tentang pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang naik 100 persen diberlakukan pada 1 Januari 2020 menjadi tidak berlaku ke depannya. Pembatalan kenaikan iuran tersebut mulai berlaku sejak putusan MA itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.

"Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3).

Untuk itu, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan ke peserta. Iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Komentar