RSUYA Terkendala Klaim BPJS, Kerugian Ditaksir Rp15 Miliar
ASKARA - Rumah Sakit Umum dr H Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan menghadapi persoalan serius setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bersedia membayar klaim selama 45 hari akibat izin operasional rumah sakit yang sempat tidak berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan T. Sukandi dari For-Pas, yang mengungkapkan bahwa izin operasional RSUYA sebagai rumah sakit kelas B berakhir pada 8 Februari 2026. Sementara izin baru baru diterbitkan pada 26 Maret 2026.
“Artinya, sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026 terdapat masa 45 hari RSUYA beroperasi tanpa izin operasional,” ujar Sukandi.
Dalam periode tersebut, RSUYA tetap menjalankan layanan kesehatan. Namun, kondisi itu berdampak pada penolakan klaim oleh BPJS Kesehatan untuk layanan yang diberikan selama masa tanpa Surat Izin Operasional (SIO).
Akibatnya, kerugian yang ditanggung rumah sakit ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar.
Sukandi menjelaskan, dampak finansial tersebut berpotensi mengganggu stabilitas operasional rumah sakit, termasuk keterlambatan pembayaran obat-obatan, bahan habis pakai, serta jasa tenaga medis dan paramedis.
“Kondisi ini dapat mengancam keberlangsungan layanan rumah sakit jika tidak segera ditangani,” katanya.
Selain persoalan keuangan, Sukandi juga menyoroti implikasi hukum atas operasional rumah sakit tanpa izin. Ia menyebut hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 62, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Ia pun meminta agar persoalan ini menjadi perhatian serius pihak terkait agar tidak berdampak lebih luas terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Aceh Selatan.

Komentar