NHW Sebut Rencana Jokowi Terapkan Darurat Sipil Bukan Solusi
ASKARA - Presiden Joko Widodo berencana menerapkan kebijakan darurat sipil sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu akan berbarengan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Rencana Jokowiu tersebut ditanggapi Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, Jokowi tidak perlu mewacanakan darurat sipil yang belum tentu bisa mengatasi Covid-19, tetapi malah bisa menjadi 'teror' terhadap kehidupan demokrasi.
"Darurat sipil bukan solusi atasi permasalahan darurat Kesehatan seperti ini," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Seharusnya, kat dia, yang dilakukan ialah karantina wilayah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengingat perundangan tersebut diteken sendiri oleh Presiden.
"Alternatif terakhirnya adalah pemerintah lebih fokus dan lebih serius laksanakan UU yang ditandatangani oleh Pak Jokowi sendiri, yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan," ucapnya.
Pandemi virus corona belum mereda, berdasar data pemerintah virus corona telah menginfeksi 1.414 orang di Indonesia hingga Senin (30/3). Jumlahnya meningkat dari hari sebelumnya.
Dari 1.414 kasus positif, sebanyak 122 orang meninggal dunia dan 75 orang telah dinyatakan sembuh dari virus corona.
"Penambahan konfirmasi kasus positif mencapai 129 orang, sehingga total kasus 1.414," kata Juru Bicara Pemerintah khusus penanggulangan corona, Achmad Yurianto, Senin (30/3).

Komentar