Senin, 08 Juni 2026 | 09:57
NEWS

Pemerintah Harus Tolak Pinjaman IMF dalam Menangani Covid-19

Pemerintah Harus Tolak Pinjaman IMF dalam Menangani Covid-19
Logo IMF. (Jawapos)

ASKARA - Dana Moneter Internasional (IMF) menyediakan pinjaman darurat USD 50 miliar bagi negara berpenghasilan rendah maupun berkembang yang butuh bantuan untuk menangani wabah virus corona (Covid-19). 

Indonesia sendiri apakah perlu mendapat pinjaman tersebut? 

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan bahwa upaya untuk menangani wabah virus corona sebaiknya menggunakan dana dalam negeri dan tidak meminjam dari asing. 

Pasalnya, IMF mensyaratkan dengan berbagai macam kebijakan yang merugikan kepentingan dan kedaulatan ekonomi nasional negara penerima pinjaman.

"Sebaiknya menggunakan dana dalam negeri. Kita harus belajar dari sejarah bagaimana aset-aset strategis nasional kita tiba-tiba menjadi milik asing," ujar Kamrussamad kepada Askara saat dihubungi, Selasa (31/3).

Terlebih utang luar negeri pemerintah sudah membengkak. Dengan demikian jika meminjam dari IMF justru menyulitkan pertumbuhan ekonomi ke depannya. 

"Optimalkan pendanaan dalam negeri dan menolak bantuan IMF karena utang Indonesia Januari 2020 Sudah tembus Rp 4.188 triliun. Ini sangat membebani masa depan negara dan rakyat," kata Kamrussamad. 

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra itu meyakini pemerintah dapat menemukan solusi terbaik dalam penanganan wabah virus corona. 

"Kami percaya menteri keuangan selaku bendahara negara paham betul dari sumber pembiayaan Covid-19 yang potensial dari dalam negeri," ujar Kamrussamad. 

Sejumlah pihak pun mendorong DPR memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasan secara transparan dengan menjamin realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19. Kamrussamad mengaku sepakat dengan hal tersebut. 

"Setuju. Kita akan memberikan dukungan kepada pemerintah sepanjang benar-benar untuk rakyat," tegasnya. 

Komentar