Polisi Tahan Empat Penyebar Hoax Corona
ASKARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beserta jajaran polres menangkap empat tersangka penyebar hoax terkait virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, jajarannya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong sehingga membuat resah masyarakat.
"Kepolisian akan terus memberantas para pelaku yang coba bermain-main di saat situasi masyarakat kita menghadapi Covid-19," katanya.
Yusri menjelaskan, empat tersangka ini ditangkap dalam empat kasus berbeda oleh Ditreskrimsus Polda, Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Jakarta Timur.
"Yang pertama terkait kabar hoax pada Minggu (29/3) mengenai lockdown tentang jalan tol yang akan ditutup, kemudian menyebar di media sosial," ujarnya.
Pelaku berinisial A berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda. Penyidik masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan itu.
Kasus kedua ditangani Polres Jaktim dengan mengamankan seorang pria yang menyebarkan hoax soal lockdown di wilayah Cipinang Melayu.
"Ini menyebarnya lewat medsos yang menyampaikan lockdown di Cipinang Melayu, buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di-lockdown. Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan masih diproses," jelas Yusri.
Kasus ketiga juga ditangani Polres Jaktim terkait video hoax yang menyebut ada seseorang yang sakit terjangkit COvid-19 di Pusat Grosir Cililitan.
"Pelakunya berhasil kita amankan seorang perempuan berinisial A. Ini juga sama diamankan di daerah Jakarta Timur setelah mengabarkan hoax melalui media sosial tentang orang sakit," ujar Yusri.
Kasus keempat adalah hoax di Bandara Soekarno-Hatta dengan tersangka H alias B yang menyebarkan hoax berjudul "Virus Corona Masuk Soekarno-Hatta.
"Ada orang sakit tapi oleh yang bersangkutan disebarkan di media sosial sakit karena Covid-19, sehingga membuat resah seisi bandara itu," kata Yusri.
Empat pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 28, pasal 32, dan pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (jpnn/why)

Komentar