IGI Usul Jalur Prestasi Dihapus di Tengah Pendemi Corona
ASKARA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) menggelar survei kepada tenaga guru di 34 provinsi mengenai nilai rapor yang menjadi pertimbangan jalur prestasi masuk ke sekolah-sekolah unggulan.
Sebanyak 410 responden yang memberikan pendapatnya, serta ada 81,94 persen guru di Indonesia menyatakan bahwa nilai rapor bisa dimanipulasi.
Ikatan guru Indonesia mengajukan pertanyaan "PPDB 2020 akan menggunakan nilai rapor untuk penerimaan SMA dan SMP, apakah nilai-nilai rapor tersebut bisa di manipulasi?
"Hasilnya, sebanyak 148 responden atau 36.09 persen menyatakan sangat bisa, sementara 188 responden atau 45,85 persen menyatakan bisa atau total 81,94 persen responden," kata Ketua Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, Minggu (29/3).
Sementara hanya 18,06 persen responden yang tidak yakin nilai rapor bisa dimanipulasi terdiri atas 18 responden atau 4,4 persen yang menyatakan sulit, 41 responden atau 10 persen menyatakan sangat sulit dan 15 responden atau 3,66 peren menyatakan mustahil atau tidak mungkin.
Ketika diberikan pertanyaan selanjutnya, terkait alasan mereka yang tidak yakin nilai rapor bisa dimanipulasi karena selama ini mereka sudah menggunakan e-rapor.
Sehingga sangat sulit atau tidak mungkin lagi di manipulasi. Sedangkan mereka yang yakin bisa dimanipulasi karena mereka belum menggunakan e-rapor atau mereka tahu bahwa masih banyak sekolah yang belum menggunakan e-rapor.
"Dari sana, kami kemudian menelusuri dan menemukan data bahwa siswa SD kelas 6 dan siswa SMP kelas 9 yang saat ini akan menghadapi PPDB masih sangat banyak yang belum menggunakan e-rapor," ucap Ramli.
Data keseluruhan yang kami peroleh hanya 30-40 persen sekolah di Indonesia yang sudah menggunakan e-rapor dan karena itu penerimaan siswa baru lewat jalur prestasi tidak layak untuk digunakan.
Untuk Itu, IGI mengusulkan Kemendikbud untuk menghapuskan jalur prestasi dalam PPDB 2020 nantinya untuk tingkat SMP dan cukup dengan menggunakan jalur domisili atau perpindahan orangtua.
"Jalur Prestasi menggunakan nilai rapor boleh digunakan jika e-rapor sudah lebih dari 80 persen atau paling tidak 65 persen yang biasanya menjadi standar minimal digunakan menjadi kebijakan," imbuhnya.
Menurutnya, penggunaan jalur prestasi juga sangat berpotensi membuat orangtua mengalami stres dalam kondisi pendemi Covid-19. Orangtua akan jauh lebih stres jika anaknya tidak mendapatkan sekolah pada jenjang berikutnya dibanding berburu sekolah unggulan.
Namun, dengan sistem domisili dan perpindahan orangtua 100 persen. Maka semua urusan bisa diatur oleh pemerintah dalam menentukan posisi sekolah bagi siapapun peserta PPDB 2020.

Komentar