Bukan Lockdown Tapi Karantina Wilayah
ASKARA - Pemerintah menegaskan tidak akan membelakukan lockdown dalam menghadapi virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Jumat malam (27/3). Dia mengatakan, lebih tepatnya pemerintah akan memberlakukan karantina wilayah.
"Tidak akan memberlakukan lockdown tapi kemungkinan akan memberlakukan karantina wilayah. Lockdown dan karantina wilayah itu berbeda meskipun di masyarakat selalu disamakan," katanya.
Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait karantina wilayah telah ada sejak lama yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Dan yang membuat RPP itu adalah kantor Kemenko PMK bukan Kemenko Polhukam. Kemenko Polhukam hanya mengoreksi aspek hukumnya saja agar biar lebih tajam," jelas Mahfud MD.
Istilah karantina wilayah sendiri ada di dalam Undang-Undang Nomor 6/2018 yakni pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Karantina wilayah juga merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Dengan ini, peraturan pemerintah akan menjadi fokus pertimbangan yang akan dilakukan dalam memberlakukan karantina wilayah. Dengan adanya PP juga diharapkan pemerintah daerah tidak melakukan kebijakan secara masing-masing.
Karantina wilayah juga mencakup pembatasan gerak orang dan barang. Yang membedakan dengan lockdown adalah tidak membatasi bahan-bahan pangan pokok untuk masuk.
"Di dalamnya menyebut istilah karantina wilayah, nah di situ akan ditentukan pembatasan gerak barang dan orang. Tetapi dalam RPP tersebut akan ditentukan bahwa tidak boleh ada larangan masuk terhadap mobil-mobil pembawa bahan pokok, tidak ada larangan merapat lagi kapal-kapal yang bawa sembako dan sebagainya. Jadi sangat beda dengan lockdown," papar Mahfud MD.

Komentar