Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:06
NEWS

Ini Kebijakan Kementerien Tenaga Kerja Bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

Ini Kebijakan Kementerien Tenaga Kerja Bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19
Ilustrasi pekerja (Merdeka.com)

ASKARA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu, dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan guna memperkecil penyebaran Covid-19.

"Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3).

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Seperti diketahui, guna mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung menyebabkan seluruh pekerja tidak masuk kerja. 

Mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja. Maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," terang Susiwijono.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja.

Komentar