Rabu, 17 Juni 2026 | 22:41
NEWS

MRT Jakarta Terapkan Jarak Keberangkatan Antar Kereta Tiap 10 Menit

MRT Jakarta Terapkan Jarak Keberangkatan Antar Kereta Tiap 10 Menit
MRT Jakarta (Tripzilla.id)

ASKARA - PT MRT Jakarta (Perseroda) memperbarui kebijakan layanan MRT Jakarta dengan menerapkan jarak keberangkatan antar kereta (headway) tiap 10 menit selama waktu operasional pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi mengatakan, perubahan kebijakan layanan ini berdasarkan evaluasi jumlah penumpang yang semakin menurun seiring dengan ditetapkannya status DKI Jakarta menjadi Tanggap Darurat Bencana Covid-19. 

Selain itu, juga berdasarkan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dalam rangka antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 sejak pekan lalu. Perubahan jadwal ini efektif berlaku pada Kamis, 26 Maret 2020. 

Berdasar hasil evaluasi 3 hari terakhir bahwa jumlah penumpang semakin berkurang signifikan, yaitu secara berturut-turut 13 ribu, 10 ribu, dan yang terakhir mencapai titik 3 ribu penumpang.

“Evaluasi kami dalam tiga hari terakhir ini, jumlah penumpang telah berkurang hingga lebih dari 90 persen dari jumlah penumpang di hari normal," ujar Effendi, Kamis (26/3). 

Meski kebijakan layanan jarak antar kereta mengalami perubahan, namun kebijakan pembatasan jumlah penumpang 60 orang per kereta atau 360 orang per rangkaian akan tetap dilaksanakan. 

Pembatasan jarak sosial (social distancing) dengan menjaga jarak minimal satu meter dengan penumpang lainnya baik di kereta maupun di dalam stasiun akan tetap dilaksanakan. 

"PT MRT Jakarta telah memasang tanda/sticker antrean di depan pintu penumpang sebelum melakukan pengetapan dan juga di pintu tepi peronuntuk tetap menjaga penerapan jarak sosial," tuturnya. 

Petugas akan selalu memastikan hal ini dipatuhi, dan tim stasiun akan mengelola apabila terdapat antrean penumpang di stasiun dan kereta dengan baik.

Penyesuaian kebijakan ini diterapkan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan  masyarakat akan moda transportasi publik untuk kebutuhan mendesak selama periode tanggap darurat Covid-19 di DKI Jakarta. 

Pihaknya sangat mengharapkan masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk kepentingan yang mendesak. Serta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan diri sebagai bagian dari upaya bersama menekan laju penyebaran Covid-19.

Komentar