Kamis, 04 Juni 2026 | 10:00
NEWS

Layanan dan Jangkauan Transjakarta Kembali Dipangkas

Layanan dan Jangkauan Transjakarta Kembali Dipangkas
Ilustrasi bus Transjakarta. (Kompas)

ASKARA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) hanya akan menjalankan layanan dalam koridor pada pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB mulai Senin, 23 Maret.

Hal ini kembali diterapkan, sesuai operasional setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta malam ini.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, dengan ini, Transjakarta juga memastikan terselenggaranya social distancing dalam bus dengan frekuensi bus yang memadai pada setiap koridor dan halte transit.

"Rute - rute non koridor akan dihentikan untuk sementara waktu termasuk layanan feeder non koridor, Bus Wisata, Angkutan Perbatasan, Agkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI). Penutupan halte dilakukan pada pukul 20.00 WIB," jelas Nadia. 

Dengan kebijakan ini, pihaknya juga memastikan akan melayani seluruh pelangga, baik yang masih berada di dalam halte setelah halte ditutup maupun yang berada dalam posisi menunggu kedatangan bus yang dikarenakan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam satu bus.

Termasuk, Transjakarta akan konsisten tetap melaksanakan prosedur sterilisasi bus dan halte secara berkala setiap hari, memberikan keterangan tempat pijakan jarak aman di dalam dan luar bus, menyediakan hand sanitizer, meniadakan transaksi uang tunai, memastikan petugas dalam kondisi kesehatan yang baik, memeriksa kesehatan pelanggan sebelum menggunakan layanan dan memaksimalkan siaga layanan kesehatan pada seluruh koridor. 

"Transjakarta mengajak seluruh pelanggan dan warga DKI untuk bersama sama memutus mata rantai penularan dengan secara disiplin mematuhi peraturan jarak aman yang telah ditentukan dan benar-benar membatasi aktifitas keluar rumah yang berpotensi terpapar Covid-19," tandas Nadia.

Komentar