Sidang Novel Baswedan Kunci Mengungkap Serangan Terhadap KPK
ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum Novel Baswedan mengatakan, sidang perdana ini menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual di balik teror terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dua terdakwa Rony Bugi dan Rahmat Kadir Mahulete didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Jaksa harus mamastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan," ujar Alghiffari kepada media, Kamis (18/3).
Tim Advokasi Novel Baswedan juga mendesak jaksa penuntut (JPU) untuk mengungkap motif dan aktor di belakang para pelaku dalam proses persidangan.
"Kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk memidanakan aktor intelektual," kata Alghiffari
Selain itu, JPU diminta bekerja secara independen, transparan dan akuntabel dengan menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di ruang sidang. Sehingga pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal terberat.
"Tim advokasi berharap hakim memutus dengan objektif. Dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegas Alghiffari.

Komentar