Singapura Berlakukan Stay Home Notice 14 Hari
ASKARA - Singapura memperketat tindakan pencegahan untuk mengurangi penularan virus corona (Covid-19).
Hal ini diimbau kepada warga Singapura yang hendak ke luar negeri maupun warga asing yang akan memasuki Singapura.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) melalui Kedutaan Singapura untuk Jakarta dalam keterangannya menjelaskan, selama tiga hari terakhir ini, Singapura telah mengalami peningkatan sebanyak 25 kasus baru. Dari jumlah tersebut, lebih dari tiga perempat adalah kasus impor, sementara hampir 90 persen dari mereka adalah penduduk Singapura (Warga Negara Singapura dan Penduduk Tetap) dan pemegang Pas Jangka Panjang Singapura yang telah kembali ke Singapura dari luar negeri.
Selama periode yang sama, lebih dari seperempat kasus impor berasal dari negara-negara ASEAN. Kami telah melihat sejumlah kasus ini memasuki Singapura dengan tujuan mencari perawatan medis yang membebani sumber daya sistem kesehatan Singapura secara signifikan selama periode kritis ini ketika kami sedang berfokus untuk mengendali situasi di Singapura.
Berdasarkan situasi terakhir ini, Satgas Multi-Kementerian akan menerapkan langkah-langkah pembatasan tambahan di perbatasan. Hal ini sebagai bentuk mengurangi jumlah penularan virus corona kasus impor dari negara lain.
"Dari 16 Maret 2020 pukul 23.59 Waktu Singapura, semua pendatang (termasuk Warga Negara Singapura, pemegang Pas Jangka Panjang, dan pengunjung jangka pendek) yang mengunjungi Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam 14 hari terakhir akan diberikan Stay-Home Notice (SHN) 14 hari," tulisnya.
Diketahui, SHN ini tidak akan berlaku kepada orang yang bepergian yang melakukan transit di Singapura tanpa keluar daerah transit.
Untuk para pendatang, mereka harus memberikan bukti tempat di mana mereka akan menjalankan SHN selama 14 hari ini, misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki.
Adapun para pendatang juga akan diambil sampel swab untuk tes Covid-19 meskipun tanpa gejala. Ini karena adanya risiko penularan di kalangan masyarakat di negara-negara ini dan adanya bukti kasus yang telah diimpor dari negara-negara ini ke Singapura.
Selain persyaratan SHN, mulai 16 Maret pukul 23.59 Waktu Singapura, semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara ASEAN juga harus menyerahkan informasi mengenai kesehatan mereka kepada Kedutaan Besar, Konsulat-Jeneral dan Konsulat Singapura di negara tempat mereka tinggal sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura.
Informasi mengenai kesehatan mereka ini harus disetujui oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) sebelum mereka melakukan perjalanan ke Singapura, dan persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.
Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan akan ditolak masuk ke Singapura. Karena itu mereka disarankan untuk mendapatkan persetujuan sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti.
Kementerian Tenaga Kerja (MOM) juga akan mengeluarkan langkah-langkah baru bagi Pembantu Rumah Tangga Asing yang mengunjungi Singapura.

Komentar