Sabtu, 20 April 2024 | 19:13
LIFESTYLE

Melibas Peredaran Ponsel Selundupan dengan Validasi IMEI

Melibas Peredaran Ponsel Selundupan dengan Validasi IMEI
Ilustrasi IMEI (CNBC Indonesia)

ASKARA - Industri ponsel pintar Indonesia menyambut gembira rencana diberlakukannya peraturan tentang kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identification), 18 April 2020 mendatang. 

Mereka meyakini, aturan itu secara otomatis akan menyehatkan industri karena tidak ada lagi persaingan tidak sehat akibat munculnya ponsel selundupan, atau BM (black market) di pasar yang marak tiga-empat tahun terakhir.

Industri ponsel lokal sangat mendukung upaya pemerintah menyetop masuk dan beredarnya ponsel BM lewat kebijakan validasi IMEI.

Direktur Marketing Advan, Andi Gusena berpendapat, langkah pemerintah ini akan berdampak positif terhadap persaingan sehat di pasar ponsel pintar. Untuk itu, aturan validas IMEI diharapkan tidak mundur dari yang sudah ditetapkan. 

Pasalnya, akan ada efek sangat besar jika aturan tersebut harus mundur lantaran akan membuat penyelundupan ponsel BM akan makin deras dan kerugian negara akan makin besar.

"Jangan ditunda, lanjut saja (kebijakan validasi IMEI) agar industri dalam negeri bisa bangkit lagi," ujar Andi.

Saat ini, tablet Advan menduduki pangsa pasar kedua setelah Samsung Galaxy Tab, dengan porsi 15,1 persen, mengalahkan Lenovo (8,1 persen) dan Apple iPad yang menduduki posisi 5,9 persen.

Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim mengakui, serangan ponsel BM yang menawarkan harga ponsel pintar lebih murah membuat pasar terganggu dan sulit bersaing.

Industri ponsel lokal secara keseluruhan sangat dirugikan ponsel BM. Jika tidak segera diantisipasi akan berdampak sangat buruk terhadap industri ponsel pintar secara keseluruhan.

"Harapan kami konsumen bisa lebih sadar bahwa membeli ponsel BM sangat merugikan diri sendiri dan negara karena ponsel BM tidak berkontribusi pajak dan pembangunan negara," ungkap Suryadi.

Menurut Suryadi, Validasi IMEI sebuah langkah strategis yang dibuat pemerintah untuk melindungi ekosistem industri telepon selular, di mana aturan tersebut melengkapi peraturan terdahulu mengenai TKDN. Validasi ini akan membuat industri telepon seluler kembali bergairah.

"Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri," harap Suryadi.

Sementara, CEO Mito Hansen juga berkomentar positif. Katanya, kehadiran peraturan soal validasi IMEI itu diyakini akan langsung menghentikan peredaran ponsel BM karena nomor IMEI ponsel BM tidak terdata.

Aturan itu katanya akan mengembalikan ekosistem industri selular di Indonesia ke arah yang lebih sehat karena tiga-empat tahun ini industri sangat naik-turun.

Hadirnya kebijakan TKDN, kata Hansen, semula menjadi angin segar. Namun di sisi lain hadirnya ponsel BM benar-benar memukul vendor yang serius mengembangkan pabrikan.

"Kami membangun pabrik, jaringan ritel dan pusat pelayanan, tetapi ponsel BM memotong rantai tersebut dan bisa menjual ponsel lebih murah karena variable cost-nya sedikit," keluhnya.

Hansen berharap, aturan validasi IMEI dijalankan sesuai rencana dan semua ekosistem industri harus berkomitmen bersama.

Dalam kaitan aturan validasi IMEI, Kementerian Perindustrian akan mengaktifkan Sibina, Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Sistem ini akan memberi informasi kepada operator, nomor IMEI ponsel BM tidak terdaftar sementara ponsel resmi terdaftar.

Dengan skema white list yang sudah disepakati pemerintah dan operator, ponsel yang IMEI-nya tidak ada dalam daftar Sibina akan langsung diblokir. Menurut para pemilik merek lokal, skema ini jelas akan melibas keberadaan ponsel BM yang belum didaftarkan sebelum 18 April 2020. (jpnn/lov)

Komentar