Jumat, 26 April 2024 | 17:49
NEWS

Rugikan Negara Hingga Rp 5 triliun Per Tahun, Pelanggar IMEI Dicabut Izin Usaha

Rugikan Negara Hingga Rp 5 triliun Per Tahun, Pelanggar IMEI Dicabut Izin Usaha
Ilustrasi nomor IMEI. (Bacolah)

ASKARA - Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dilakukan sejak 18 April 2020 membuat sejumlah pelanggan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI dari perangkat seluler yang digunakan.

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat yang dikirimkan Kementerian Kominfo, Senin (20/4). 

Berjalannya kebijakan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Termasuk juga menerapkan regulasi tata kelola IMEI dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, dengan ini para pelaku usaha mematuhi peraturan penggunaan IMEI yang tidak lain adalah untuk melindungi konsumen.

"Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembatasan IMEI dalam rangka tertib niaga perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang bertujuan melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas," katanya, Minggu malam (19/4).

Dengan peraturan tersebut, maka pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler," kata Agus. 

Selain itu, Agus juga menegaskan akan dilakukan pencabutan izin bagi pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, distributor, agen, pengecer, serta pelaku usaha niaga yang melanggar atau tidak mematuhi aturan yang telah disepakati tiga menteri dalam menerapkan aturan IMEI.

"Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi Covid-19 tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market," jelasnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, bagi distributor yang masih menjual produk telematika atau HKT menggunakan kartu subscriber identification module (SIM card) ilegal juga akan dicabut izin usahanya. Dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal tersebut wajib memberi ganti rugi. 

Termasuk hal ini juga ditegaskan kepada para pedagang melalui daring (online), di mana pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis lokapasar dapat bertanggung jawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.

"Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan hingga 
pencabutan izin usaha. Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujar Veri.

Sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat 1 dan 2. UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat 1 secara jelas menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Kemudian ayat 2 menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," terang Veri.

Konsumen juga dapat melakukan pengaduan kepada Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal.

"Nantinya pemerintah akan membantu memediasi antara konsumen dan pedagang. Kalau tidak bisa diselesaikan maka bisa menggunakan jalur pengadilan," ujar Veri.

Untuk diketahui, pelaksanaan validasi nomor IMEI dilakukan setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan sejak 18 Oktober 2019.

Sebelumnya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan bahwa pengguna perangkat HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI dalam waktu kurang lebih dua minggu.

Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI yang berlaku ke depan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Sesuai PM Kominfo Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler. 

"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," tutur Ismail. 

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, pihaknya mengimbau agar  perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran

Regulasi pembatasan IMEI ini guna memerangi peredaran produk telematika ilegal (BM) yang dinilai merugikan negara. Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun.

Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemui di bawah baterai dan/atau kardus kemasan. 

IMEI juga bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada produk telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

Seperti halnya, IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan GSMA, misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa dicek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Ketika perangkat HKT dipasang dengan kartu SIM dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada peladen (server) milik operator seluler. 

Komentar