Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:33
LIFESTYLE

Waspada, Kominfo dan Operator Sudah Uji Coba Blokir IMEI Ilegal

Waspada, Kominfo dan Operator Sudah Uji Coba Blokir IMEI Ilegal
Ilustrasi IMEI (CNBC Indonesia)

ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Senin (17/2) dan Selasa (18/2). 

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu mengatakan, uji coba pemblokiran IMEI tersebut dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme, yakni mekanisme Black List atau White List.

Mekanisme Black List yakni menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. 

"Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima be beberapa saat lalu. 

Sementara itu, mekanisme White List adalah menerapkan "normally off", di mana ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Saat ini, uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme White List dilakukan terhadap operator Telkomsel.

Sebelumnya, kebijakan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI ini direncanakan akan dilakukan pada 13-14 Februari lalu, namun ditunda. 

Selain itu, kebijakan yang telah ditekankan sejak satu tahun lalu ini diketahui untuk membatasi produk ponsel ilegal Black Market (BM), pemblokiran IMEI ini sendiri sekaligus mengembangkan sistem identifikasi ponsel ilegal, yakni Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS)

IMEI sendiri memiliki nomor 15 hingga 16 digit, di mana IMEI berfungsi sebagai keperluan identifikasi saat terhubung dengan jaringan operator seluler. 

Pemblokiran yang dilakukan operator ini juga dilakukan melalui cara mencocokkan IMEI perangkat dengan database pada perangkat ponsel yang sudah terdata resmi oleh pemerintah. 

Hasil pemblokiran akan ditandai tidak adanya jaringan seluler pada perangkat yang tidak ditemukan dalam database pemerintah. 

Komentar