Senin, 08 Juni 2026 | 12:55
NEWS

Cegah Kepanikan, PWI Imbau Pers Tidak Ungkap Identitas Pasien Corona

Cegah Kepanikan, PWI Imbau Pers Tidak Ungkap Identitas Pasien Corona

ASKARA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh masyarakat pers khususnya para penanggung jawab agar dalam pemberitaan mengenai virus corona di Tanah Air memberi pemahaman mendalam kepada publik. 

Selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.

PWI Pusat juga mengingatkan para wartawan mengenai kewajiban melindungi identitas atau data pribadi pihak-pihak yang tengah dalam penanganan medis terkait wabah corona.

"Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait virus corona ini, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis," jelas Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Selasa (3/3).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap pemberitaan  sebagian media yang menyiarkan identitas pasien yang diduga terinfeksi virus corona. Pernyataan juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.

"Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi tetapi jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien," papar Atal S Depari di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita terkait kasus virus corona. Di mana, Pasal 9 KEJ secara tegas menyebut bahwa wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.

"Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik," beber Atal S Depari.

Selain itu, Pasal 17 huruf (h) UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke ruang publik tanpa seizin yang bersangkutan. 
PWI juga mengimbau agar narasumber, baik dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat umum agar tidak mudah mengungkap identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan. Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya maka pemerintah maupun narasumber terkait agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif virus corona.

"Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers lebih khusus kepada para pemred atau penanggung jawab media supaya tetap menghormati hak-hak pasien," demikian Atal S Depari.

Komentar