Berkas Lengkap, Kejati DKI Terima Barang Bukti dan Dua Tersangka Penyerangan Novel
ASKARA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan dua tersangka berikut barang bukti atas penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dari Penyidik Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu bernama Rahmat Kadir Mahulette (RK) dan Ronny Bugis (RB). Pelimpahan tahap ke II itu dilakukan setelah berkas kasus penyerangan tersebut dinyatakan lengkap.
"Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Rabu (26/2).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Pebruari 2020.
Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan oleh tim jaksa penuntut umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.
Maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, jaksa penuntut umum akan menentukan berkas dua tersangka itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka jaksa penuntut umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," terang Nirwan.
Dua tersangka itu diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada, Selasa 11 April 2015.
Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari ke depan," tandasnya.
Kedua pelaku itu masih bersatus anggota Polri. Mereka baru bisa ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12) setelah kasusnya berjalan 2,5 tahun.

Komentar