Cegah Kerusakan Jalan, Kebijakan Bebas Truk Obesitas Jangan Ditunda
ASKARA - Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) 2021 nampaknya masih terkendala dengan adanya penolakan dari menteri perindustrian.
Padahal kesepakatan ini sudah ditandatangani instansi terkait yaitu Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan beberapa asosiasi serta pemangku kepentingan.
Over dimension ialah suatu kondisi dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik atau dimodifikasi. Sedangkan over loading suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.
Dampak ODOL terhadap infrastruktur dan lingkungan telah menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, tingginya biaya perawatan infrastruktur dan polusi udara yang berlebihan.
Atas dasar itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berharap agar kebijakan bebas truk obesitas atau ODOL tahun 2021 jangan ditunda. Meski ada surat permintaan menteri perindustrian yang menginginkan penundaan kebijakan hingga 2024.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan, tindakan tegas pemerintah untuk penanganan ODOL akan bermanfaat bagi pengurangan berbagai risiko.
Jika mengikuti perkembangan, kebijakan bebas ODOL sejak diluncurkan tahun 2017 hingga 2020, upaya pemerintah setidaknya sudah melakukan beberapa hal. Seperti penguatan regulasi, sosialisasi, koordinasi dan kesepakatan, pelaksanaan program pendukung, serta penindakan dan penegakan hukum.
"Komitmen menteri perhubungan terhadap kebijakan zero ODOL tahun 2021 jangan ditunda," ujar Djoko kepada media, Jumat (14/2).
Dari beberapa kesepakatan yang sudah dilakukan, ada hal yang dianggap berhasil seperti PT Astra Honda Motor memberlakukan pengangkutan sepeda motor tidak melebihi beban dan kapasitas.
"PT Pelindo melarang truk over dimension over loading melarang memasuki wilayah pelabuhan," kata Djoko.
Selain itu, dapat mengubah pandangan masyarakat jika Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang selama ini sebagai salah satu sarang pungutan liar sudah tidak terjadi lagi.
"Jika terbukti masih terjadi maka sanksinya cukup berat bagi petugas yang melakukannya, dapat dipecat," ujar Djoko.
Pasalnya, ada peningkatan layanan di UPPKB seperti transparansi, penerapan teknologi sensor dimensi dan detector truk, penerapan tilang elektronik, pengembangan big data dengan sistem jembatan timbang online, penerapan ISO 9001-2015, dan sertifikasi TUV Rhienland atas pelayanan UPPKB.
Selama 2019, data Korlantas Polri mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 136.470 kendaraan atau 10 persen melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi.
"Dalam sehari rata-rata 378 angkutan barang melanggar ODOL," kata Djoko.
Pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas versi Korlantas Polri. Peringkat pertama adalah pelanggaran surat menyurat 388.841 atau 28 persen.
Adapun, aturan kewajiban uji tipe kendaraan ada pada pasal 50 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Komentar