Lagi-lagi Narkoba, Pemprov DKI Tutup Diskotek Golden Crown
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown.
Pemutusan diketahui Diskotek Golden Crown terhitung sejak 7 Februari yang dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel.
Keputusan Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan surat keputusan nomor 19 tahun 2020 dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.
"Sudah resmi TDUP dicabut," kata Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2).
Cucu mengeluarkan dua surat pemutusan yakni Surat Nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada kepala DPMPTSP. Diketahui dalam surat tersebut yang ditujukan kepala Satpol PP DKI, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap Diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat.
Kemudian surat kepada kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.
Hal ini terbukti dengan adanya pemberitaan media yang terindikasi berjalannya Diskotek Golden Crown tidak sesuai aturan. Salah satunya terkait temuan pengguna aktif narkoba.
"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," jelas Cucu.
Dengan begitu, terhitung sejak 7 Februari 2020, Diskotek Golden Crown dipastikan tidak dapat beraktifitas lagi.

Komentar