Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50
NEWS

Dibungkus Permen Inggris

Narkoba untuk Hari Valentine Digagalkan Polisi

Narkoba untuk Hari Valentine Digagalkan Polisi
Ilustrasi (Dok: Google Images)

ASKARA - Peredaran narkoba seakan merajalela di Indonesia. Buktinya, narkoba jenis happy five (H-5) yang diimpor dari Taiwan yang digagalkan polisi. 

Sebanyak 38.400 butir ekstasi yang digagalkan itu rencananya akan diedarkan saat hari valentine yang jatuh pada 14 Februari 2020 mendatang.

"Keterangan awal tersangka mau didistribusikan saat hari valentine. Rencananya mau diedarkan di tempat hiburan di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (6/2). 

Guna mengelabuhi polisi, narkoba itu dibungkus dengan permen Inggris. Kemudian dibungkus sedemikian rupa menyerupai hadiah untuk hari valentine. Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kiriman barang haram itu ke Indonesia melalui Pos Indonesia pada bulan Januari 2020. Pengiriman dilakukan dua kali dan diterima tersangka E di Tanah Air.

E akhirnya dicokok 1 Februari di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga kini, polisi masih memburu buron yang mengirim barang ke E. Atas perbuatannya, tersangka E dikenakan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ini sementara masih kita dalami untuk cari siapa di atas. Pengakuan dia hanya disuruh dengan upah Rp 50 juta untuk 2 paket ini. Nantinya ini akan ada yang mengambil," kata Yusri.

Komentar