Minggu, 07 Juni 2026 | 01:00
NEWS

Membangun Kesadaran Siswa Tentang Bahaya Perundungan

Membangun Kesadaran Siswa Tentang Bahaya Perundungan
Ilustrasi perundungan (RRI)

ASKARA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan perlu adanya aturan sekolah untuk mencegah dan menangani perundungan atau bullying. 

Selama ini sekolah kurang serius mengatasi perundungan yang dialami siswa.

Perundungan di sekolah sudah sering terjadi. Barubaru ini seorang siswa SMPN di Kota Malang mengalami kejadian serupa yang berakibat korban harus menjalani perawatan medis. 

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, selama ini pihak luar tidak dilibatkan dalam kebijakan sekolah. Harusnya semua pihak terlibat, baik di dalam maupun luar sekolah. 

''Selama ini mereka cenderung dibiarkan karena tanpa ada keterlibatan semua stakeholder sekolah,'' ujar Ubaid kepada redaksi, Rabu (5/2).

Meski sudah pasal 54 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melakukan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan, serta Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah justru timbul pertanyaan apakah aturan tersebut sudah dijalankan pihak sekolah. 

"Ya itu kan aturan. Apa sudah dijalankan, lain lagi ceritanya," Ubaid. 

Seharusnya, dengan jalur komunikasi yang sudah canggih bisa menggunakan media sosial dan internet. Termasuk juga bisa jadi sarana edukasi terhadap siswa. 

"Tapi mereka tidak menggunakan itu bagian dari tindakan preventif," kata Ubaid. 

Selain itu, pijhak sekolah juga wajib membangun pemikiran kritis dan kesadaran terhadap peserta didik mengenai bahaya dari perundungan. Jadi, pendekatan dialogis kritis bisa dibilang efektif membangun kesadaran siswa tentang perundungan. 

"Harusnya dibangun kesadaran kritis dialogis, mengapa bully dan apa akibatnya. Berdasarkan pemahaman yang dialogis dan nalar kritis dari situlah muncul kesadaran," terang Ubaid. 

Polresta Malang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan yang dialami salah satu siswa SMP di kota itu. Adapun, laporan masyarakat yang diterima Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga segera ditindaklanjuti. 

Komentar