Pembobol Rekening Ilham Bintang 8 Orang, Punya Jaringan di Daerah
ASKARA - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya membekuk delapan orang terkait pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang.
Tersangka tersebut, D, H alias Hendrik, H, R, T, W, J, A. Dua di antara tersangka tersebut bahkan berjenis kelamin perempuan, yakni H dan R. Otak di balik pembobolan rekening tersebut diketahui berinisial D yang dibekuk di Palembang, Sumatera Selatan.
"Ditangkap di salah satu kecamatan. Ini sindikat Palembang, sudah menangani kasus 4 kali di kecamatan tersebut, di daerah Sitrap khusus untuk penipuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Dari D, polisi menyita sebuah senjata api. D sendiri diketahui memiliki jaringan penipuan selain di Palembang, yakni di Jakarta. Akibat perbuatannya, D dan tersangka lain harus mendekam di balik jeruji besi. Seluruhnya dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara," kata Yusri.
Laporan Ilham diketahui sudah masuk ke Polda Metro Jaya per tanggal 17 Januari 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.
Kasus pembobolan itu berawal saat kartu SIM Indosat milik Ilham tidak bisa diakses saat berlibur akhir tahun ke Australia. Padahal pada waktu bersamaan, Ilham menyebut telah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada tanggal 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Dia pun melapor ke otoritas Kepolisian Melbourne dan setibanya di Tanah Air membuat laporan polisi ke Polda Metro.

Komentar