Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53
NEWS

Istri RM Pertanyakan Tuntutan Rp3,5 Miliar dalam Perkara Dugaan Penipuan

Istri RM Pertanyakan Tuntutan Rp3,5 Miliar dalam Perkara Dugaan Penipuan
Ilustrasi Heppy Mokoagow (Dok Askara)

ASKARA - Istri RM, Heppy Mokoagow, mempertanyakan permintaan uang sebesar Rp3,5 miliar yang menurut keterangannya disampaikan kuasa hukum pelapor dalam pertemuan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat suaminya di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Heppy menyampaikan, persoalan tersebut bermula dari kerja sama terkait rencana proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada 2018. Ia berharap persoalan yang kini berproses secara hukum itu dapat diselesaikan dengan mengedepankan kejelasan perhitungan dan hak masing-masing pihak.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/10), Heppy menjelaskan, awal perkenalan suaminya dengan Tas terjadi melalui seorang pria berinisial LB. Menurut Heppy, Tasri kemudian menawarkan kerja sama dengan memberikan dana operasional karena mendapat informasi RM akan berangkat ke Jakarta untuk menjajaki proyek PJUTS.

Saat itu, kata Heppy, RM berangkat ke Jakarta bersama lima orang lainnya. Selama berada di Jakarta, RM disebut beberapa kali menerima kiriman uang dari Tas untuk kebutuhan operasional, seperti makan dan mencetak dokumen.

"Dia kirim uang makan, uang print, secara cicil. Ada Rp5 juta, tetapi tidak ada yang sampai Rp10 juta. Ada angka tertinggi yang disebutkan Rp25 juta, tetapi itu tidak pernah sampai kepada suami saya karena dikirim ke saudaranya," ujar Heppy, Kamis (29/10/2026).

Dia memperkirakan total dana yang dikirimkan untuk kebutuhan tersebut mencapai lebih dari Rp80 juta. Namun, menurut Heppy, RM juga menggunakan uang pribadinya sekitar Rp250 juta untuk membiayai kebutuhan dirinya dan tim selama kurang lebih dua bulan di Jakarta.

Heppy mengatakan, rencana proyek tersebut tidak berlanjut pada periode 2019 - 2020 karena wabah pandemi. Ia menjelaskan, ketika proyek tidak dapat direalisasikan, Tas meminta pengembalian dana operasional kepada RM.

Menurut Heppy, suaminya menyampaikan bahwa kedua pihak sama-sama menghadapi dampak dari tidak terlaksananya proyek akibat pandemi covid. RM kemudian disebut mengembalikan Rp9 juta melalui transfer ke rekening Tas, yang menurut Heppy diterima oleh pihak pelapor.

Pada 2021, RM kembali ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Heppy mengatakan, sejak saat itu komunikasi antara RM dan Tas tidak lagi berlangsung secara intensif. Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2025, ketika Tas melaporkan RM ke Polres Kotamobagu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Heppy mengaku berupaya mengikuti proses penanganan laporan tersebut. Ketika suaminya berada di Jakarta, ia beberapa kali datang untuk memenuhi panggilan atau menanyakan perkembangan perkara kepada pihak terkait.

Namun, keluarga kemudian dikejutkan oleh penangkapan RM di kantornya di Jakarta oleh aparat kepolisian dari Kotamobagu. RM selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu.

Dalam pertemuan pada Senin (26/10/2026), menurut Heppy, RM menyatakan kesediaannya untuk membayar Rp150 juta apabila kerugian pelapor yang disebut dalam laporan sebesar Rp147 juta dapat dipastikan dan disepakati penyelesaiannya.

Akan tetapi, Heppy mengaku terkejut ketika kuasa hukum pelapor disebut meminta Rp3,5 miliar dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, angka itu disebut sebagai perhitungan bisnis.

"Di hadapan penyidik, RM, pengacara RM dan saya, pengacara Tas justru meminta Rp3,5 miliar karena ini katanya hitungan bisnis," kata Heppy.

Heppy menyatakan, pihak keluarga tidak menyetujui nominal tersebut karena menilai jumlahnya jauh berbeda dari nilai kerugian yang disebut dalam laporan polisi. Ia juga mengatakan, dalam pertemuan berikutnya di Mapolres Kotamobagu pada Rabu (28/10/2026), nominal yang diminta disebut turun menjadi Rp2 miliar.

Meski demikian, keterangan mengenai permintaan uang tersebut sejauh ini berasal dari Heppy. Belum ada keterangan dari kuasa hukum Tas mengenai dasar perhitungan nominal yang disebutkan maupun tanggapan atas keberatan keluarga RM.

Heppy menduga terdapat persoalan dalam proses pembicaraan penyelesaian tersebut dan meminta agar semuanya diperjelas melalui mekanisme yang sah. Ia berharap penyidik dapat membantu memastikan duduk perkara dan mempertemukan para pihak tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mohon kepada Kapolri agar masalah ini bisa tuntas tanpa ada kerugian di antara pihak. Karena kami hanya rakyat biasa," ujarnya.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap RM masih harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Keterangan Heppy mengenai aliran dana, pengembalian uang, serta permintaan penyelesaian bernilai miliaran rupiah juga memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Editor: Onaria Fransisca