OLEH: JAYA SUPRANA
ASKARA - Apakah PBB berhak memaklumatkan resolusi bahwa Aceh, Papua dan Maluku berhak merdeka
Jawabannya singkat: Tidak. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak berhak mengeluarkan resolusi yang menyatakan Aceh, Papua, dan Maluku berhak merdeka dari Indonesia.
Hoaks ini sering beredar di media sosial. Ia mengutip Piagam PBB dan Deklarasi Hak Menentukan Nasib Sendiri tahun 1960. Tapi itu adalah pemlentiran hukum internasional.
PBB memang mengakui hak menentukan nasib sendiri atau self-determination dalam Pasal 1 Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum 1514 (1960) tentang Dekolonisasi. Namun hak itu dalam praktik PBB hanya berlaku untuk wilayah jajahan yang belum merdeka dari penjajah asing, bukan untuk wilayah yang sudah menjadi bagian sah dari negara berdaulat.
Indonesia bukan negara penjajah atas Aceh, Papua, dan Maluku. Ketiga wilayah itu diakui dunia internasional sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia melalui serangkaian dokumen hukum yang mengikat.
Aceh: Aceh adalah bagian dari Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Statusnya diselesaikan melalui Perjanjian Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). PBB mendukung perjanjian itu melalui Aceh Monitoring Mission yang dipimpin Uni Eropa. Hasilnya adalah otonomi khusus, bukan kemerdekaan. GAM sendiri telah menyetujui dan membubarkan diri.
Papua: Papua diakui sebagai bagian Indonesia melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 tahun 1969. Resolusi itu menerima hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. PBB tidak pernah mencabut resolusi itu. Klaim tentang Pepera yang tidak adil sering diperdebatkan di kalangan akademisi, tetapi secara hukum internasional, status Papua sudah final. Sekjen PBB António Guterres pada 2019 menegaskan kembali Papua adalah bagian dari Indonesia.
Maluku: Republik Maluku Selatan (RMS) yang diproklamasikan pada 1950 tidak pernah diakui oleh satu negara pun, termasuk PBB. Dewan Keamanan PBB tidak pernah membahasnya sebagai negara. Maluku diakui sebagai provinsi Indonesia sejak Konferensi Meja Bundar 1949.
Kenapa PBB tidak mendukung pemisahan wilayah di dalam negara? Karena ada prinsip lain yang lebih kuat dalam hukum PBB: integritas teritorial. Resolusi 2625 (1970) menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri tidak boleh ditafsirkan sebagai hak untuk memecah belah negara berdaulat yang memiliki pemerintahan yang mewakili seluruh rakyatnya.
PBB hanya akan mendukung kemerdekaan baru dalam dua kasus: pertama, wilayah itu adalah jajahan terakhir seperti Timor Leste dari Portugal, atau kedua, negara induknya sendiri menyetujui seperti Sudan Selatan dari Sudan.
Aceh, Papua, dan Maluku tidak termasuk dalam dua kasus itu.
Jadi klaim "PBB berhak menyatakan Aceh, Papua, Maluku berhak merdeka" adalah tidak benar secara hukum. Yang diakui PBB adalah hak mereka atas otonomi, pembangunan, penghormatan hak asasi manusia, dan keadilan sosial di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hoaks ini laku karena mengaduk emosi dan sejarah. Tapi geopolitik tidak berjalan dengan emosi. Ia berjalan dengan dokumen, resolusi, dan pengakuan internasional. Dan semua dokumen itu masih menempatkan ketiga wilayah itu di dalam bingkai Merah Putih.
Hoax resolusi PBB sekadar khayalan wishful thinking kaum separatis.