ASKARA - Semangat memperjuangkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik kembali digaungkan masyarakat wilayah barat selatan Aceh. Sekitar 500 orang berkumpul dalam Konsolidasi Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) di Adam's Coffee & Eatery, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/10/2026).
Mengusung tema “Satu Suara Satu Tujuan, Mewujudkan Daerah Otonomi Baru Provinsi Aceh Barat Selatan”, konsolidasi tersebut menjadi ruang bagi pengurus dan tokoh masyarakat dari enam kabupaten untuk memperkuat komunikasi sekaligus menyatukan aspirasi terkait rencana pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Ketua Umum KP3 ABAS, H. Kamaruddin alias Hakam, mengatakan perjuangan pembentukan provinsi tersebut bukanlah gerakan yang baru dimulai. Menurut dia, KP3 ABAS telah berdiri sejak 2003 dan selama lebih dari dua dekade menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam mendorong pembentukan daerah otonomi baru.
“KP3 ABAS telah terbentuk sejak tahun 2003 dan kini telah berusia 23 tahun. Selama periode tersebut, KP3 ABAS menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam mengupayakan terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan,” ujar Kamaruddin.
Dalam konsolidasi itu, kepengurusan KP3 ABAS dari enam kabupaten juga dikukuhkan. Wilayah yang menjadi cakupan perjuangan terdiri atas Kabupaten Aceh Barat dengan ibu kota Meulaboh, Aceh Jaya dengan ibu kota Calang, Nagan Raya dengan ibu kota Suka Makmue, Aceh Barat Daya dengan ibu kota Blangpidie, Aceh Selatan dengan ibu kota Tapaktuan, serta Simeulue dengan ibu kota Sinabang.
Kamaruddin menegaskan, pengurus yang dikukuhkan mendapat amanah untuk melanjutkan perjuangan melalui konsolidasi organisasi, penguatan koordinasi, serta penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
“Perjuangan ini adalah perjuangan bersama yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dua Dekade Menjaga Asa Pemekaran
Perjuangan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan disebut telah melewati perjalanan panjang. Dalam konsolidasi tersebut, para pengurus kembali membicarakan berbagai langkah yang telah dilakukan, mulai dari audiensi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi hingga komunikasi dengan pemerintah pusat.
Ketua Dewan Pengarah KP3 ABAS, Teuku Sukandi, mengatakan perjalanan panjang tersebut menjadi bagian dari proses untuk terus menyampaikan aspirasi masyarakat wilayah barat selatan Aceh.
Ia menyebut persoalan pemerataan pembangunan dan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi salah satu perhatian yang terus dibicarakan dalam perjuangan tersebut.
Menurutnya, pemekaran wilayah diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat.
“Pemekaran daerah merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembentukan DOB Provinsi Aceh Barat Selatan harus ditempuh melalui prosedur, persyaratan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teuku Sukandi.
Ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya termasuk dalam cakupan perjuangan awal KP3 ABAS kini direncanakan untuk bersinergi dengan KP3 Aceh Lauser Antara (ALA).
Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang saling mendukung antara kedua wadah perjuangan pemekaran daerah tersebut.
Bukan Memecah Aceh
Salah satu pesan penting yang disampaikan dalam deklarasi adalah penegasan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan dimaksudkan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memisahkan diri dari Aceh maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi KP3 ABAS yang dibacakan Ketua Lobi Pusat KP3 ABAS, Ramli MS, menyebut pembentukan provinsi baru diharapkan dapat mempercepat pembangunan yang merata dan berkeadilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan potensi sumber daya daerah, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.
“Pemekaran Provinsi ABAS dilakukan bukanlah upaya memecah belah Aceh. Provinsi ABAS, Provinsi Aceh dan Provinsi ALA tetap bernaung di bawah satu Wali Nanggroe dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” demikian bagian deklarasi yang dibacakan Ramli.
Deklarasi tersebut sekaligus menjadi pernyataan sikap untuk terus mengawal usulan pembentukan daerah otonomi baru hingga mendapatkan keputusan pemerintah pusat dan DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Aspirasi Menjadi Kerja Bersama
Ketua KP3 ABAS Kabupaten Simeulue, Drs. Mohd Riswan R., mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran tidak semata-mata berbicara mengenai perubahan administrasi wilayah.
Menurutnya, tujuan yang lebih besar adalah bagaimana pembentukan daerah baru, apabila nantinya terealisasi sesuai mekanisme hukum, dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Perjuangan KP3 ABAS bukan semata-mata untuk mewujudkan pemekaran wilayah, melainkan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemerataan pembangunan dan penguatan kemandirian daerah,” katanya.
Ia menilai wilayah barat selatan Aceh memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dapat dikembangkan. Namun, potensi tersebut membutuhkan perencanaan, data yang akurat, koordinasi, serta persatuan antarpemangku kepentingan.
“Perbedaan pandangan dalam perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan hendaknya dijadikan ruang musyawarah untuk mencari solusi dan menghasilkan keputusan terbaik demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pakar KP3 ABAS, Dr. Khairuddin, S.Pd., M.Pd., memaparkan sejumlah agenda organisasi ke depan. Di antaranya memperkuat kepengurusan di enam kabupaten, menyiapkan kembali dokumen usulan pembentukan daerah otonomi baru, serta melanjutkan audiensi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
KP3 ABAS juga akan mendorong agar usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan memperoleh perhatian pemerintah pusat dan dipertimbangkan dalam agenda strategis nasional.
Menyatukan Enam Kabupaten
Konsolidasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan pengurus KP3 ABAS, antara lain Ketua Umum H. Kamaruddin, Ketua Dewan Pengarah Teuku Sukandi, Ketua Harian Amiruddin, Sekretaris Umum Meurah Ali, Bendahara Umum Rizman Razali, serta Ramli MS selaku Ketua Lobi Pusat KP3 ABAS.
Hadir pula para ketua KP3 ABAS dari enam kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Simeulue, bersama tokoh masyarakat serta sejumlah tamu undangan.
Rangkaian kegiatan diawali pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan Sholawat Badr, dilanjutkan dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Himne Aceh. Agenda kemudian diisi dengan sambutan, pengukuhan pengurus, pembacaan deklarasi, pemaparan program kerja, serta doa bersama.
Bagi KP3 ABAS, konsolidasi tersebut bukan sekadar agenda organisasi. Pertemuan itu menjadi momentum untuk kembali mempertemukan berbagai elemen masyarakat dalam satu ruang dan satu aspirasi yang sama.
Perjuangan pembentukan daerah otonomi baru tetap harus berjalan melalui jalur konstitusional dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Pada akhirnya, keputusan mengenai pembentukan provinsi baru berada pada kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun bagi masyarakat yang tergabung dalam KP3 ABAS, pertemuan di Meulaboh itu menjadi penanda bahwa harapan tersebut masih dijaga.
Dari enam kabupaten, suara itu kembali disatukan: sebuah harapan agar pembangunan semakin dekat, pelayanan semakin mudah dijangkau, dan masa depan masyarakat wilayah barat selatan Aceh dapat memperoleh perhatian yang lebih besar.