Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:46
NEWS

21 Tahun Berjuang, KP3 ABAS Kembali Desak Pemerintah Sahkan Provinsi Aceh Barat Selatan

21 Tahun Berjuang, KP3 ABAS Kembali Desak Pemerintah Sahkan Provinsi Aceh Barat Selatan
Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat bersama ribuan pengurus dari enam kabupaten menggelar Konsolidasi Akbar, Sabtu (24/10/2026). (Dok Askara)

ASKARA - Perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali digaungkan. Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat bersama ribuan pengurus dari enam kabupaten menggelar Konsolidasi Akbar di kompleks Adam Cafee, kawasan Jalan Nasional Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/10/2026).

Konsolidasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan koordinasi antarpengurus sekaligus menyatukan aspirasi masyarakat dari wilayah yang selama ini memperjuangkan pembentukan Provinsi ABAS.

KP3 ABAS menyatakan perjuangan pembentukan provinsi tersebut telah berlangsung lebih dari 21 tahun. Perjuangan dilakukan melalui jalur konstitusional dengan harapan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh Barat Selatan dapat semakin diperkuat.

Enam kabupaten yang menjadi bagian dari aspirasi pembentukan Provinsi ABAS meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue.

Melalui konsolidasi tersebut, KP3 ABAS kembali menyampaikan desakan kepada Pemerintah Pusat agar proses pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan segera mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI.

Bagi KP3 ABAS, pembentukan daerah otonomi baru dinilai sebagai bagian dari aspirasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih dekat serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah Aceh bagian barat dan selatan.

Perjuangan Konstitusional

KP3 ABAS menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebaliknya, aspirasi pembentukan Provinsi ABAS disebut sebagai upaya masyarakat untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di dalam bingkai NKRI.

“Perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan merupakan bagian dari upaya memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan upaya memisahkan diri dari NKRI,” demikian pernyataan resmi KP3 ABAS Pusat.

Konsolidasi akbar ini sekaligus menjadi ruang untuk menjaga kesinambungan komunikasi antarpengurus dari enam kabupaten. Persatuan dan koordinasi dinilai penting agar aspirasi pemekaran dapat disampaikan secara terarah melalui jalur yang sesuai dengan mekanisme pemerintahan.

KP3 ABAS berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut dan memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.

Perjuangan selama lebih dari dua dekade, menurut KP3 ABAS, menjadi gambaran panjangnya harapan masyarakat di enam kabupaten untuk memiliki provinsi baru yang dinilai dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan serta mendorong pemerataan pembangunan.

Dengan Konsolidasi Akbar 24 Oktober 2026, KP3 ABAS kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan melalui jalur konstitusional dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Editor: Dar Edi Yoga