Disarikan oleh: Saur S. Turnip
ASKARA - Setiap musim kemarau, langit Sumatera dan Kalimantan berubah jingga kelam. Anak-anak batuk, bandara lumpuh, sekolah libur. Tahun ini ulangannya datang lagi dengan angka yang sulit disangkal: menurut SiPongi Kementerian Kehutanan, 202.010,96 hektare lahan terbakar pada Januari–Agustus 2026, dengan Kalimantan Barat terparah (38.310,86 hektare). Kementerian
Kesehatan mencatat sekitar 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi terdampak hingga akhir Agustus. Gakkum KLHK melaporkan jumlah kejadian Januari–Juni melonjak 366 persen dibanding periode sama 2025.
Pertanyaan yang pantas diajukan bukan "mengapa api datang lagi", melainkan mengapa negara yang sama, dengan hukum yang sama, selalu gagal mencegahnya.
Narasi Resmi yang Menenangkan, dan Tidak Menjelaskan Apa-apa
Penjelasan yang paling sering diulang pejabat adalah kemarau panjang dan El Niño. Menteri Lingkungan Hidup sendiri menyebut kebakaran 2026 disebabkan kemarau panjang dan turunnya tinggi muka air gambut, lalu menjawabnya dengan modifikasi cuaca dan penambahan sekat kanal.
Penjelasan ini benar sebagian dan menyesatkan secara keseluruhan. Cuaca kering hanyalah pemicu kondisi, bukan penyebab struktural. Pertanyaan yang sengaja dihindari: mengapa gambut itu kering? Gambut alami adalah spons jenuh air yang sulit terbakar. Ia menjadi bahan bakar karena dikeringkan melalui kanal-kanal drainase untuk perkebunan sawit dan akasia, dan semua kanal itu dibangun di atas izin yang diterbitkan negara. Ketika pemerintah menjawab kebakaran dengan "menambah sekat kanal", itu sama saja dengan mengakui bahwa kanal-kanal itulah masalahnya, tanpa mengakui siapa yang mengizinkannya.
Modifikasi cuaca dan water bombing juga merupakan jawaban reaktif. Keduanya mahal, bergantung pada awan dan angin, dan tidak berguna untuk api bawah permukaan (subsurface fire) di gambut yang merambat berhari-hari. Ukuran keberhasilan yang dipakai pun patut digugat: jumlah personel, jam terbang helikopter, dan hektare yang dipadamkan adalah laporan kegiatan, bukan bukti pencegahan. Bila api yang sama kembali setiap tahun di wilayah yang sama, yang gagal adalah kebijakannya, bukan petugas lapangannya.
Ekonomi Api: Membakar Itu Murah, dan Menguntungkan
Benar bahwa mayoritas kebakaran dipicu aktivitas manusia. Namun klaim populer "lebih dari 90 persen" sering dikutip tanpa rujukan yang jelas, dan angka semacam itu perlu dibaca dengan hati-hati. Yang lebih penting adalah logika ekonomi di baliknya.
Membersihkan lahan dengan alat berat jauh lebih mahal daripada membakar. Tetapi riset CIFOR menunjukkan persoalannya lebih dalam: pembakaran telah menjadi industri, bukan sekadar kelalaian sesekali. Ada jual-beli lahan, sebagian ilegal, di mana lahan yang telah terbakar bernilai lebih tinggi daripada lahan biasa. Artinya api bukan hanya cara murah membuka lahan, melainkan bagian dari spekulasi tanah. Siapa yang menyuruh, membiayai, dan menampung hasilnya jarang sama dengan siapa yang memegang korek.
Di sinilah narasi "petani kecil sebagai biang kerok" menjadi problematis dalam dua arah. Pertama, ia menutupi aktor besar. Kedua, ia mengaburkan perbedaan antara peladang tradisional yang membuka lahan sempit dan terkendali dengan operasi pembukaan lahan skala besar yang memakai warga sebagai kaki tangan. Menghukum yang pertama sambil membiarkan yang kedua adalah kriminalisasi yang bias kelas.
Perlu pula jujur pada sisi lain: tidak semua kebakaran berasal dari konsesi korporasi. Lahan masyarakat, lahan tidur, dan area tanpa pemilik yang jelas juga terbakar, dan data titik api tidak otomatis menunjukkan siapa pelakunya. Justru karena itulah transparansi data konsesi, peta kepemilikan, dan hasil investigasi menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar. Tanpa itu, publik dipaksa memilih antara klaim pemerintah dan klaim LSM tanpa bukti yang bisa diuji.
Negara: Pemberi Izin, Pengawas yang Absen, Penegak yang Selektif
Kontribusi negara terjadi di tiga lapis.
Hulu: izin. Izin perkebunan dan kehutanan diterbitkan di kawasan gambut, sering tumpang tindih, dengan AMDAL yang kerap berfungsi sebagai stempel. Gambut yang sudah dikeringkan dan ditanami tidak mudah "dikembalikan"; kerusakan hidrologi bersifat jangka panjang. Moratorium izin berulang kali diumumkan, tetapi pengecualiannya membuat moratorium itu lebih menyerupai pernyataan politik daripada pagar.
Tengah: pengawasan. Perusahaan wajib menjaga tinggi muka air dan menyediakan sarana pemadaman di konsesinya. Pertanyaan yang jarang dijawab publik: berapa konsesi yang terbakar tahun ini, dan berapa yang diaudit, dikenai sanksi administratif, atau dicabut izinnya? Selama angka itu tidak dibuka, "pengawasan" hanyalah kata.
Hilir: penegakan hukum. Di sinilah ketimpangan paling telanjang. Pada 2016, kepolisian di Riau menghentikan penyidikan (SP3) terhadap belasan perusahaan yang diduga terlibat kebakaran 2015, sementara ribuan warga dan pekerja lapangan diproses. Pola ini, hukum yang keras ke bawah dan lunak ke atas, bukan anomali melainkan kebiasaan.
Yang lebih serius, hukumnya sendiri dilemahkan. UU Cipta Kerja mengubah Pasal 88 UU PPLH, ketentuan tanggung jawab mutlak (strict liability). Frasa "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan" dihapus. Guru Besar FH UI Andri Gunawan Wibisana menyebut penghapusan konsep ini sebagai kemunduran 40 tahun, dan Greenpeace menilai perubahan tersebut melemahkan penegakan hukum karhutla, karena membuka ruang bagi perusahaan untuk berdalih bahwa kebakaran terjadi di luar kendalinya. Sebuah penelitian skripsi di UGM atas putusan-putusan setelah UU itu berlaku juga menemukan hambatan penerapan akibat perbedaan pemahaman hakim tentang strict liability. Dengan kata lain, di tengah krisis berulang, pembentuk undang-undang justru menurunkan standar pertanggungjawaban korporasi.
Koreksi penting atas versi populer: perusahaan tidak lagi bisa digambarkan "cukup dibuktikan ada kerusakan di konsesinya lalu otomatis membayar". Setelah perubahan ini, beban pembuktian bagi penggugat, termasuk negara, menjadi lebih berat dan lebih bergantung pada tafsir hakim.
Ada pula persoalan kepemilikan. Pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owners) bersembunyi di balik rantai anak perusahaan. Sebelum transparansi pemilik manfaat benar-benar ditegakkan, sanksi hanya akan jatuh ke badan hukum cangkang yang bisa dibubarkan dan diganti.
Harga yang Dibayar Publik
Angka kerugian selalu dipakai untuk menunjukkan skala, tetapi jarang untuk menunjukkan siapa yang menanggung. Kebakaran 2015 menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare dan menimbulkan kerugian ekonomi yang diperkirakan Bank Dunia sebesar USD 16,1 miliar (Rp221 triliun), lebih besar daripada biaya rekonstruksi Aceh pascatsunami dan beberapa kali anggaran kesehatan nasional saat itu. Untuk 2026, CELIOS memperkirakan potensi kerugian ekonomi dan biaya kesehatan hingga Rp123,1 triliun, dan menyoroti Rp269,86 miliar potensi penerimaan pajak daerah yang hilang.
Dua catatan kritis atas angka-angka ini. Pertama, luas terbakar 2026 memang jauh di bawah 2015, tetapi membandingkan keduanya untuk menyimpulkan "keadaan membaik" adalah jebakan: tren 2025 ke 2026 justru melonjak tajam. Kedua, data pemerintah sendiri tidak seragam. Angka 202 ribu hektare mencakup nasional, sedangkan angka BNPB 85.765,57 hektare (14 September 2026) hanya mencakup enam provinsi prioritas dan berstatus "indikasi". Publik berhak atas satu metodologi yang jelas dan dapat diaudit.
Biaya ini jatuh pada kelompok yang paling tidak punya pilihan: anak-anak, lansia, penderita asma, petani dan nelayan yang kehilangan penghasilan. Kerugian itu ditanggung rakyat, sementara keuntungan dari lahan yang dibuka dinikmati segelintir pemilik modal.
Jalur Hukum Warga, dan Hambatan yang Jarang Diakui
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ada beberapa jalur untuk menagihnya, namun masing-masing punya batas yang harus dipahami agar tidak menjadi harapan kosong.
Gugatan warga negara (citizen lawsuit). Menggugat pemerintah karena gagal mencegah karhutla. Gugatan warga Kalimantan Tengah menang di pengadilan negeri pada 2016 dan bertahan hingga tingkat kasasi, tetapi para penggugat berulang kali menyoroti lambatnya pelaksanaan putusan. Kemenangan di atas kertas tidak otomatis berarti perubahan di lapangan. Strateginya harus mencakup pemantauan eksekusi putusan.
Gugatan perwakilan kelompok (class action). Cocok bagi korban yang sama-sama kehilangan penghasilan atau terkena penyakit pernapasan. Tantangannya nyata: membuktikan hubungan sebab-akibat antara asap dan kerugian individual, serta mengorganisasi ribuan korban dengan sumber daya yang timpang melawan korporasi besar.
Ombudsman dan Komisi Informasi Publik. Dua jalur ini paling murah dan paling sering diremehkan. Meminta daftar konsesi di area titik panas, hasil audit kepatuhan, dan status sanksi menghasilkan bukti yang dibutuhkan semua jalur lain. Pada saat yang sama, ini juga menguji apakah komitmen transparansi pemerintah nyata.
Pelaporan korupsi. Bila ada pejabat menerbitkan izin di atas gambut secara melawan hukum atau memalsukan dokumen lingkungan, UU Tipikor dapat digunakan. Jalur ini tepat sasaran, tetapi membutuhkan bukti aliran keuntungan dan kerugian negara yang terukur, sehingga memerlukan dukungan auditor dan penyidik yang independen.
Pada semua jalur ini, koalisi dengan LBH, WALHI, Greenpeace, dan akademisi bukan pelengkap, melainkan syarat. Warga yang menggugat sendirian rentan dikriminalisasi balik atau kelelahan sebelum perkara selesai.
Epilog: Berhenti Menerima Penjelasan yang Menenangkan
Selama karhutla diperlakukan sebagai bencana alam, penanganannya akan tetap berupa operasi darurat tahunan, dan korbannya akan tetap dianggap korban cuaca. Padahal yang terjadi adalah kegagalan kebijakan yang dapat diprediksi: izin yang diberikan di tempat yang salah, pengawasan yang tidak terbuka, hukum yang dilemahkan, dan penindakan yang selektif.
Perubahan membutuhkan hal-hal yang tidak bisa diselesaikan dengan hujan buatan: peninjauan dan pencabutan izin di gambut, restorasi hidrologi yang diukur dengan indikator terbuka, transparansi konsesi dan pemilik manfaat, pemulihan prinsip tanggung jawab mutlak, serta penindakan terhadap perusahaan dan pemilik manfaatnya, bukan hanya pelaku lapangan. Satu ukuran sederhana untuk menilai keseriusan pemerintah: berapa korporasi yang kehilangan izin karena kebakaran di konsesinya, dan berapa yang kembali beroperasi seperti biasa.
Hutan yang hangus bisa tumbuh kembali dalam puluhan tahun, dan gambut yang terbakar butuh waktu jauh lebih lama. Paru-paru anak-anak yang rusak dan hak konstitusional yang dirampas tidak dapat dikembalikan. Karena itu pertanyaan akhirnya bukan lagi apakah api bisa dipadamkan, melainkan siapa yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban.